Tampilkan di aplikasi

Satpol PP Cabuti Reklame

Oleh Arief Kamil

Rakyat Sumbar - Edisi 21 Januari 2021

Rakyat Sumbar - Edisi 21 Januari 2021
Padang Barat, Rakyat Sumbar—Meski telah ada larangan memasang iklan atau baliho di pohon serta fasilitas umum (Fasum), namun oknum pemilik usaha tetap memanfaatkannya untuk berpromosi secara gratis.

Selain merusak pohon, tindakan tersebut akan mengundang pemandangan yang tidak sedap.

Menyikapi hal ini, puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang melakukan pembersihan dari segala yang menempel di pohon, Rabu (20/1).

“Selain menertibkan PKL yang berdagang tidak pada tempatnya, Satpol PP juga mencopoti reklame-reklame yang dipasang...
Baca artikel selengkapnya di edisi 21 Januari 2021

Rakyat Sumbar dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 21 Januari 2021
Padang

Artikel Padang lainnya