Painan, Rakyat Sumbar—Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menyebutkan, satu nagari bakal menggelar Pengganti Antar Waktu (PAW) walinagari di wilayah itu.
“Itu mengacu kepada Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2016 Tentang Nagari, pemilihannya cukup di tingkat Badan Musyawarah Nagari (BamusNag),” ucap Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana setempat, Wendi, Rabu (20/1).
Menurutnya, dalam peraturan daerah tersebut dimuat, jika masa bakti wali Nagari masih menyisakan kurang dari satu tahun, maka bakal dilakukan penunjukkan Pj...