Tampilkan di aplikasi

Hukum bertransaksi dengan mengunakan go-pay

Majalah Rumah Zakat - Edisi 50
9 November 2017

Majalah Rumah Zakat - Edisi 50

Semoga penjelasan yang singkat ini bermanfaat. Wallahu a’lam bishshawwab.

Rumah Zakat
Bagaimana hukum bertransaksi dengan menggunakan Go-Pay dari aplikasi Go-Jek? Apakah Riba? Jazakallah khairan katsiran

Sobat Zakat yang dirahmati Allah swt, dalam kajian fikih sebelum menetapkan hukum atas suatu masalah harus terlebih dahulu mengetahui dan memahami secara rinci dan pasti masalah tersebut. Kaidah menyatakan al-hukmu ala al-sya’i far’un ‘an tashawwurihi (penetapan hukum terhadap sesuatu merupakan cabang dari pemahaman masalahnya).

Sebelumnya perlu diketahui tentang Go-Pay secara lebih jelas:
• Go-Pay adalah dompet virtual untuk menyimpan Go-Jek Credit yang itu nanti bisa digunakan untuk membayar seluruh transaksi yang ada pada seluruh layanan Go-Jek (Go-Ride, Go-Card, Go- Food, Go-Send, Go-Mart, Go-Box, Go-Massage, Go-Clean, Go-Glam, Go-Tix, dan lain-lain). Dengan menggunakan Go-Pay ini maka konsumen tidak perlu membayar dengan uang tunai setiap kali bertransaksi menggunakan layanan-layanan tersebut. Konsumen cukup membayar dengan menggunakan saldo yang ada di akun Go-Pay mereka.
• Pihak yang bertransaksi dalam aplikasi Go-Pay adalah customer dan perusahaan (Go-Jek).
• Customer tidak memiliki rekening dalam arti rekening Bank. Nasabah hanya memiliki ‘rekening’ di aplikasi Go-Jek. Mirip dengan deposit di e-money.
• Customer bertransaksi langsung dengan Go-Jek dengan mendeposit sejumlah dana tertentu di Go- Pay untuk pembayaran atas jasa Go-Jek yg akan dimanfaatkannya.
Majalah Rumah Zakat di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Edisi lainnya    Baca Gratis
DARI EDISI INI