Ikhtisar
Pedoman Praktis Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 mengulas secara detail dan komprehensif mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 26, yaitu pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima orang pribadi saat melakukan pekerjaan, jasa, dan kegiatan bagi pemotong pajak. Materi yang dibahas terkait dengan kewajiban setiap pemberi kerja untuk melakukan penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 atas pembayaran penghasilan yang dilakukan sesuai dengan status subjek pajaknya.
Buku ini bermanfaat bagi setiap orang pribadi yang melakukan pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Selain itu, berguna juga bagi perusahaan dan instansi pemerintah (terutama bendahara), akuntan, auditor, konsultan pajak, pemerhati pajak, akademisi (dosen dan mahasiswa), ataupun pihak lain yang ingin mendalami pajak penghasilan (PPh). Penyusunan isi buku Edisi Pertama telah mengikuti ketentuan Undang-Undang (UU) No. 36/2008 tentang Perubahan UU PPh yang berlaku pada 1 Januari 2009.
Kemudian, perkembangan ekonomi dan kehidupan sosial sangat terasa di tanah air pada sekitaran tahun 2011–2012. Di antaranya adalah penaikan tingkat upah ataupun gaji yang diterima orang pribadi sebagai pekerja atau pegawai. Di sisi lain, terjadi juga penaikan harga barang dan jasa yang memengaruhi nilai uang yang diterima pekerja atau pegawai sebagai penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan. Mengakomodasi perkembangan tersebut agar daya beli para pekerja atau pegawai tidak tergerus, pemerintah melakukan penyesuaian besaran pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atas penghasilan yang diterima, yaitu perubahan ketentuan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 mulai 1 Januari 2013. Penyesuaian tersebut ditetapkan dalam dua peraturan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) serta No. 206/PMK.011/2012 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan. Penerapan peraturan baru untuk penghitungan pajak menunjukkan bahwa dengan penghasilan yang tetap jumlahnya diterima pekerja atau pegawai antara sebelum tahun 2013 dan tahun 2013 serta setelahnya telah terjadi penurunan besaran PPh Pasal 21. Dengan demikian, penghasilan yang dibawa pekerja atau pegawai ke rumah (take home pay) menjadi bertambah.
Adanya perubahan mendasar dalam menghitung besaran PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 tersebut merupakan faktor terbesar terbitnya buku Edisi ke-2 karena perubahannya menyangkut besaran komponen penghitungan, yaitu PTKP dan penghasilan bruto. Sementara itu, konsep normatif atau formula penghitungan tetap maka perubahan tidak dilakukan pada seluruh contoh-contoh penghitungan PPh Pasal 21 dalam buku ini. Perubahan yang dilakukan hanya untuk penghitungan tertentu sebagai contoh penerapannya. Untuk itu, contoh penghitungan umumnya masih menggunakan besaran PTKP dan batas penghasilan bruto yang berlaku sejak 1 Januari 2009 s.d 31 Desember 2012.
Pendahuluan / Prolog
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang mana dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan. Pajak penghasilan (PPh) dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak.
Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah salah satu jenis pajak yang berhubungan dan berkaitan erat dengan orang pribadi, badan, ataupun instansi pemerintah. Setiap orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri apabila menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja (pemberi penghasilan) di Indonesia dengan jumlah di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka terutang, dikenakan, dipotong, dan dipungut PPh Pasal 21. Di sisi lain, apabila orang pribadi tersebut adalah sebagai subjek pajak luar negeri, maka terutang, dikenakan, dipotong, dan dipungut PPh Pasal 26. Kemudian, pemberi kerja sebagai pemotong dan pemungut pajak akan menyetorkannya ke kas negara melalui bank persepsi atau kantor pos.
Salah satu peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan PPh adalah Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan UU PPh yang berlaku pada 1 Januari 2009. Perkembangan ekonomi dan kehidupan sosial sangat terasa di tanah air pada sekitaran tahun 2011–2012. Di antaranya adalah penaikan tingkat upah ataupun gaji yang diterima orang pribadi sebagai pekerja atau pegawai, baik di sektor swasta maupun instansi pemerintah atau lembaga negara. Di sisi lain, terjadi juga penaikan harga barang dan jasa yang memengaruhi nilai uang yang diterima pekerja atau pegawai sebagai penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan. Mengakomodasi perkembangan tersebut agar daya beli para pekerja atau pegawai tidak tergerus, pemerintah melakukan penyesuaian besaran pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atas penghasilan yang diterima, yaitu perubahan ketentuan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 mulai 1 Januari 2013. Penyesuaian tersebut ditetapkan dalam dua peraturan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) serta No. 206/PMK.011/2012 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan. Penerapan peraturan baru untuk penghitungan pajak menunjukkan bahwa dengan penghasilan yang tetap jumlahnya diterima pekerja atau pegawai antara sebelum tahun 2013 dan tahun 2013 serta setelahnya telah terjadi penurunan besaran PPh Pasal 21. Dengan demikian, penghasilan yang dibawa pekerja atau pegawai ke rumah (take home pay) menjadi bertambah.
Penulis
Liberti Pandiangan - Liberti Pandiangan, S.E., M.Si.
Lahir di tepian Danau Toba Pulau Samosir, 13 September 1961. Beliau menyelesaikan pendidikan SD, SMP, dan SMA di Pematang Siantar, Sumatra Utara. Kemudian, melanjutkan pendidikan hingga Strata 1 (S-1) di Fakultas Ekonomi Universitas Krisnadwipayana Jakarta (1986) dan Strata 2 (S-2) pada Program Pascasarjana Magister Sains Ilmu Administrasi dan Kebijakan Perpajakan Universitas Indonesia Jakarta (2000). Selain itu, beliau juga memperoleh pendidikan khusus akuntansi di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) Kementerian Keuangan (1990).
Penulis bekerja di Kementerian Keuangan sejak tahun 1983. Beberapa jabatan yang diemban penulis, yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Dua (2012–sekarang); Kepala Subdirektorat Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (2008–2012); Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang (2007–2008); serta Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan (2006-2007).
Sejak mahasiswa, penulis aktif dalam kegiatan menulis dan telah memenangkan beberapa penghargaan (salah satunya Penghargaan Penulisan Perpajakan dari Menteri Keuangan pada 1987 dan 1991). Beliau juga telah menerbitkan beberapa buku referensi/teks mengenai perpajakan. Kegiatan lain yang dilakukan adalah berkecimpung di dunia pendidikan, pengkajian, dan pengembangan dengan menjadi dosen di beberapa perguruan tinggi.
Penulis dapat dihubungi melalui alamat e-mail di lib.pandiangan@gmail.com.
Daftar Isi
Sampul depan
Tentang Penulis
Kata Pengantar Edisi Kedua
Kata Pengantar Edisi Pertama
Daftar Isi
Daftar Tabel dan Tampilan
Daftar Singkatan: Istilah Pokok dalam PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26
Bab 1: Pendahuluan
Apakah PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 itu?
Mengapa Dikenakan dan Dipotong PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26
Dasar Hukum Pengenaan dan Pemotongan Pajak
Beberapa Pengertian Dasar
Bab 2: Istilah Pokok dalam PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26
Direktorat Jenderal Pajak
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Kantor Pelayanan Pajak
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan
Iuran Hari Tua
Kawin
Kawin dan Tidak Ada Tanggungan
Kawin dengan Tanggungan Satu Orang
Kawin dengan Tanggungan Dua Orang
Kawin dengan Tanggungan Tiga Orang
Kawin dengan Istri yang Mempunyai Penghasilan
Tidak Kawin
Tidak Kawin dan Tidak Ada Tanggungan
Tidak Kawin, tetapi Mempunyai Satu Tanggungan
Tidak Kawin, tetapi Mempunyai Dua Tanggungan
Tidak Kawin, tetapi Mempunyai Tiga Tanggungan
Nomor Pokok Wajib Pajak
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
Penghasilan Kena Pajak
Peraturan Menteri Keuangan
Pajak Penghasilan
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Surat Pemberitahuan
Surat Setoran Pajak
Tunjangan Hari Raya
Undang-Undang
Wajib Pajak
Wajib Pajak Kawin yang Hidup Berpisah
Wajib Pajak Kawin yang Pisah Harta dan Penghasilan
Bab 3: Siapa Pemotong PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26
Pemotong PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26
Dikecualikan sebagai Pemotong PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26
Bab 4: Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26
Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26
Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan Para Pensiunan
Penerima Penghasilan yang tidak Dipotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26
Bab 5: Objek Pajak: Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26
Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26
Penghasilan Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/Polri, dan Para Pensiunan yang Dipotong PPh Pasal 21
Tidak Termasuk dalam Pengertian Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21
Bab 6: Dasar Pengenaan Pajak serta Pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26
Dasar Pengenaan Pajak
Unsur Pengurang
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Pemotongan Pajak bagi Pegawai tidak Tetap
Bab 7: Tarif Pajak dan Penerapannya
Tarif Umum
Penerapan Tarif
Tarif PPh Pasal 26
Bab 8: Saat Terutang PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26
Saat Terutang Pajak
Kewajiban Pemotong Pajak
Bab 9: Kewajiban serta Hak Pemotong Pajak dan Penerima Penghasilan
Kewajiban
HAK
Ketentuan Lainnya
Bab 10: Prinsip Dasar Penghitungan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26
Prinsip Dasar
Untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala
Untuk Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas
Untuk Anggota Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris yang Tidak Merangkap sebagai Pegawai Tetap, Mantan Pegawai yang Menerima Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi, Bonus, atau Imbalan Lain yang Bersifat Tidak Teratur, dan Peserta Program Pensiunan yang Masih Berstatus sebagai Pegawai yang Menarik Dana Pensiun
Untuk Orang Pribadi yang Berstatus bukan Pegawai
Untuk Peserta Kegiatan
Untuk Orang Pribadi yang Berstatus sebagai Subjek Pajak Luar Negeri
Untuk Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/Polri, dan Para Pensiunannya
Bab 11: Cara Menghitung PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26
Formula Penghitungan PPh Pasal 21
Formula Penghitungan PPh Pasal 26
Formula Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/Polri, dan Para Pensiunannya
Bab 12: Berbagai Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26
Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Terhadap Penghasilan Pegawai Tetap
Penghitungan PPh Pasal 21 atas Uang Pensiun yang Dibayarkan secara Berkala (Bulanan)
Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Terhadap Penghasilan Pegawai Harian, Tenaga Harian Lepas, Penerima Upah Satuan, dan Penerima Upah Borongan
Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi yang Diterima Mantan Pegawai, Honorarium Komisaris yang Bukan sebagai Pegawai Tetap, dan Penarikan Dana Pensiun oleh Peserta Program Pensiun yang Masih Berstatus sebagai Pegawai
Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima oleh Bukan Pegawai
Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima Peserta Kegiatan
Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/Polri, dan Para Pensiunannya
Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 26 atas Penghasilan Pegawai dengan Status Wajib Pajak Luar Negeri yang Memperoleh Gaji Sebagian atau Seluruhnya dalam Mata Uang Asing
Penghitungan PPh Pasal 21 Sehubungan dengan Stimulus Fiskal
Bab 13: Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26
Bukti Pemotongan
Formulir Bukti Pemotongan
Pengisian Formulir Bukti Pemotongan
Bab 14: Surat Setoran Pajak dan Pembayaran
Surat Setoran Pajak
Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26
Pembayaran Pajak
Bab 15: Surat Pemberitahuan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26
Surat Pemberitahuan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26
Formulir Surat Pemberitahuan
Dokumen Surat Pemberitahuan
Bentuk Surat Pemberitahuan
Pengisian Formulir Surat Pemberitahuan
Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
Daftar Pustaka
Indeks
Sampul belakang