Tampilkan di aplikasi

Buku Salemba Empat hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Pedoman Praktis Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26

1 Pembaca
Rp 114.900 22%
Rp 90.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 270.000 13%
Rp 78.000 /orang
Rp 234.000

5 Pembaca
Rp 450.000 20%
Rp 72.000 /orang
Rp 360.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.

Hubungi penerbit
Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital.

myedisi library

Pedoman Praktis Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 mengulas secara detail dan komprehensif mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 26, yaitu pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima orang pribadi saat melakukan pekerjaan, jasa, dan kegiatan bagi pemotong pajak. Materi yang dibahas terkait dengan kewajiban setiap pemberi kerja untuk melakukan penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 atas pembayaran penghasilan yang dilakukan sesuai dengan status subjek pajaknya.

Buku ini bermanfaat bagi setiap orang pribadi yang melakukan pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Selain itu, berguna juga bagi perusahaan dan instansi pemerintah (terutama bendahara), akuntan, auditor, konsultan pajak, pemerhati pajak, akademisi (dosen dan mahasiswa), ataupun pihak lain yang ingin mendalami pajak penghasilan (PPh). Penyusunan isi buku Edisi Pertama telah mengikuti ketentuan Undang-Undang (UU) No. 36/2008 tentang Perubahan UU PPh yang berlaku pada 1 Januari 2009.

Kemudian, perkembangan ekonomi dan kehidupan sosial sangat terasa di tanah air pada sekitaran tahun 2011–2012. Di antaranya adalah penaikan tingkat upah ataupun gaji yang diterima orang pribadi sebagai pekerja atau pegawai. Di sisi lain, terjadi juga penaikan harga barang dan jasa yang memengaruhi nilai uang yang diterima pekerja atau pegawai sebagai penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan. Mengakomodasi perkembangan tersebut agar daya beli para pekerja atau pegawai tidak tergerus, pemerintah melakukan penyesuaian besaran pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atas penghasilan yang diterima, yaitu perubahan ketentuan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 mulai 1 Januari 2013. Penyesuaian tersebut ditetapkan dalam dua peraturan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) serta No. 206/PMK.011/2012 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan. Penerapan peraturan baru untuk penghitungan pajak menunjukkan bahwa dengan penghasilan yang tetap jumlahnya diterima pekerja atau pegawai antara sebelum tahun 2013 dan tahun 2013 serta setelahnya telah terjadi penurunan besaran PPh Pasal 21. Dengan demikian, penghasilan yang dibawa pekerja atau pegawai ke rumah (take home pay) menjadi bertambah.

Adanya perubahan mendasar dalam menghitung besaran PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 tersebut merupakan faktor terbesar terbitnya buku Edisi ke-2 karena perubahannya menyangkut besaran komponen penghitungan, yaitu PTKP dan penghasilan bruto. Sementara itu, konsep normatif atau formula penghitungan tetap maka perubahan tidak dilakukan pada seluruh contoh-contoh penghitungan PPh Pasal 21 dalam buku ini. Perubahan yang dilakukan hanya untuk penghitungan tertentu sebagai contoh penerapannya. Untuk itu, contoh penghitungan umumnya masih menggunakan besaran PTKP dan batas penghasilan bruto yang berlaku sejak 1 Januari 2009 s.d 31 Desember 2012.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Liberti Pandiangan

Penerbit: Salemba Empat
ISBN: 9789790615267
Terbit: Maret 2015 , 240 Halaman










Ikhtisar

Pedoman Praktis Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 mengulas secara detail dan komprehensif mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 26, yaitu pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima orang pribadi saat melakukan pekerjaan, jasa, dan kegiatan bagi pemotong pajak. Materi yang dibahas terkait dengan kewajiban setiap pemberi kerja untuk melakukan penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 atas pembayaran penghasilan yang dilakukan sesuai dengan status subjek pajaknya.

Buku ini bermanfaat bagi setiap orang pribadi yang melakukan pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Selain itu, berguna juga bagi perusahaan dan instansi pemerintah (terutama bendahara), akuntan, auditor, konsultan pajak, pemerhati pajak, akademisi (dosen dan mahasiswa), ataupun pihak lain yang ingin mendalami pajak penghasilan (PPh). Penyusunan isi buku Edisi Pertama telah mengikuti ketentuan Undang-Undang (UU) No. 36/2008 tentang Perubahan UU PPh yang berlaku pada 1 Januari 2009.

Kemudian, perkembangan ekonomi dan kehidupan sosial sangat terasa di tanah air pada sekitaran tahun 2011–2012. Di antaranya adalah penaikan tingkat upah ataupun gaji yang diterima orang pribadi sebagai pekerja atau pegawai. Di sisi lain, terjadi juga penaikan harga barang dan jasa yang memengaruhi nilai uang yang diterima pekerja atau pegawai sebagai penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan. Mengakomodasi perkembangan tersebut agar daya beli para pekerja atau pegawai tidak tergerus, pemerintah melakukan penyesuaian besaran pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atas penghasilan yang diterima, yaitu perubahan ketentuan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 mulai 1 Januari 2013. Penyesuaian tersebut ditetapkan dalam dua peraturan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) serta No. 206/PMK.011/2012 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan. Penerapan peraturan baru untuk penghitungan pajak menunjukkan bahwa dengan penghasilan yang tetap jumlahnya diterima pekerja atau pegawai antara sebelum tahun 2013 dan tahun 2013 serta setelahnya telah terjadi penurunan besaran PPh Pasal 21. Dengan demikian, penghasilan yang dibawa pekerja atau pegawai ke rumah (take home pay) menjadi bertambah.

Adanya perubahan mendasar dalam menghitung besaran PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 tersebut merupakan faktor terbesar terbitnya buku Edisi ke-2 karena perubahannya menyangkut besaran komponen penghitungan, yaitu PTKP dan penghasilan bruto. Sementara itu, konsep normatif atau formula penghitungan tetap maka perubahan tidak dilakukan pada seluruh contoh-contoh penghitungan PPh Pasal 21 dalam buku ini. Perubahan yang dilakukan hanya untuk penghitungan tertentu sebagai contoh penerapannya. Untuk itu, contoh penghitungan umumnya masih menggunakan besaran PTKP dan batas penghasilan bruto yang berlaku sejak 1 Januari 2009 s.d 31 Desember 2012.

Pendahuluan / Prolog

Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang mana dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan. Pajak penghasilan (PPh) dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak.

Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah salah satu jenis pajak yang berhubungan dan berkaitan erat dengan orang pribadi, badan, ataupun instansi pemerintah. Setiap orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri apabila menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja (pemberi penghasilan) di Indonesia dengan jumlah di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka terutang, dikenakan, dipotong, dan dipungut PPh Pasal 21. Di sisi lain, apabila orang pribadi tersebut adalah sebagai subjek pajak luar negeri, maka terutang, dikenakan, dipotong, dan dipungut PPh Pasal 26. Kemudian, pemberi kerja sebagai pemotong dan pemungut pajak akan menyetorkannya ke kas negara melalui bank persepsi atau kantor pos.

Salah satu peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan PPh adalah Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan UU PPh yang berlaku pada 1 Januari 2009. Perkembangan ekonomi dan kehidupan sosial sangat terasa di tanah air pada sekitaran tahun 2011–2012. Di antaranya adalah penaikan tingkat upah ataupun gaji yang diterima orang pribadi sebagai pekerja atau pegawai, baik di sektor swasta maupun instansi pemerintah atau lembaga negara. Di sisi lain, terjadi juga penaikan harga barang dan jasa yang memengaruhi nilai uang yang diterima pekerja atau pegawai sebagai penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan. Mengakomodasi perkembangan tersebut agar daya beli para pekerja atau pegawai tidak tergerus, pemerintah melakukan penyesuaian besaran pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atas penghasilan yang diterima, yaitu perubahan ketentuan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 mulai 1 Januari 2013. Penyesuaian tersebut ditetapkan dalam dua peraturan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) serta No. 206/PMK.011/2012 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan. Penerapan peraturan baru untuk penghitungan pajak menunjukkan bahwa dengan penghasilan yang tetap jumlahnya diterima pekerja atau pegawai antara sebelum tahun 2013 dan tahun 2013 serta setelahnya telah terjadi penurunan besaran PPh Pasal 21. Dengan demikian, penghasilan yang dibawa pekerja atau pegawai ke rumah (take home pay) menjadi bertambah.

Penulis

Liberti Pandiangan - Liberti Pandiangan, S.E., M.Si.

Lahir di tepian Danau Toba Pulau Samosir, 13 September 1961. Beliau menyelesaikan pendidikan SD, SMP, dan SMA di Pematang Siantar, Sumatra Utara. Kemudian, melanjutkan pendidikan hingga Strata 1 (S-1) di Fakultas Ekonomi Universitas Krisnadwipayana Jakarta (1986) dan Strata 2 (S-2) pada Program Pascasarjana Magister Sains Ilmu Administrasi dan Kebijakan Perpajakan Universitas Indonesia Jakarta (2000). Selain itu, beliau juga memperoleh pendidikan khusus akuntansi di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) Kementerian Keuangan (1990).

Penulis bekerja di Kementerian Keuangan sejak tahun 1983. Beberapa jabatan yang diemban penulis, yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Dua (2012–sekarang); Kepala Subdirektorat Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (2008–2012); Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang (2007–2008); serta Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan (2006-2007).

Sejak mahasiswa, penulis aktif dalam kegiatan menulis dan telah memenangkan beberapa penghargaan (salah satunya Penghargaan Penulisan Perpajakan dari Menteri Keuangan pada 1987 dan 1991). Beliau juga telah menerbitkan beberapa buku referensi/teks mengenai perpajakan. Kegiatan lain yang dilakukan adalah berkecimpung di dunia pendidikan, pengkajian, dan pengembangan dengan menjadi dosen di beberapa perguruan tinggi.

Penulis dapat dihubungi melalui alamat e-mail di lib.pandiangan@gmail.com.

Daftar Isi

Sampul depan
Tentang Penulis
Kata Pengantar Edisi Kedua
Kata Pengantar Edisi Pertama
Daftar Isi
Daftar Tabel dan Tampilan
Daftar Singkatan: Istilah Pokok dalam PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26
Bab 1: Pendahuluan
     Apakah PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 itu?
     Mengapa Dikenakan dan Dipotong PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26
     Dasar Hukum Pengenaan dan Pemotongan Pajak
     Beberapa Pengertian Dasar
Bab 2: Istilah Pokok dalam PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26
     Direktorat Jenderal Pajak
     Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
     Kantor Pelayanan Pajak
     Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan
     Iuran Hari Tua
     Kawin
     Kawin dan Tidak Ada Tanggungan
     Kawin dengan Tanggungan Satu Orang
     Kawin dengan Tanggungan Dua Orang
     Kawin dengan Tanggungan Tiga Orang
     Kawin dengan Istri yang Mempunyai Penghasilan
     Tidak Kawin
     Tidak Kawin dan Tidak Ada Tanggungan
     Tidak Kawin, tetapi Mempunyai Satu Tanggungan
     Tidak Kawin, tetapi Mempunyai Dua Tanggungan
     Tidak Kawin, tetapi Mempunyai Tiga Tanggungan
     Nomor Pokok Wajib Pajak
     Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
     Penghasilan Kena Pajak
     Peraturan Menteri Keuangan
     Pajak Penghasilan
     Penghasilan Tidak Kena Pajak
     Surat Pemberitahuan
     Surat Setoran Pajak
     Tunjangan Hari Raya
     Undang-Undang
     Wajib Pajak
     Wajib Pajak Kawin yang Hidup Berpisah
     Wajib Pajak Kawin yang Pisah Harta dan Penghasilan
Bab 3: Siapa Pemotong PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26
     Pemotong PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26
     Dikecualikan sebagai Pemotong PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26
Bab 4: Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26
     Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26
     Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan Para Pensiunan
     Penerima Penghasilan yang tidak Dipotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26
Bab 5: Objek Pajak: Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26
     Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26
     Penghasilan Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/Polri, dan Para Pensiunan yang Dipotong PPh Pasal 21
     Tidak Termasuk dalam Pengertian Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21
Bab 6: Dasar Pengenaan Pajak serta Pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26
     Dasar Pengenaan Pajak
     Unsur Pengurang
     Penghasilan Tidak Kena Pajak
     Pemotongan Pajak bagi Pegawai tidak Tetap
Bab 7: Tarif Pajak dan Penerapannya
     Tarif Umum
     Penerapan Tarif
     Tarif PPh Pasal 26
Bab 8: Saat Terutang PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26
     Saat Terutang Pajak
     Kewajiban Pemotong Pajak
Bab 9: Kewajiban serta Hak Pemotong Pajak dan Penerima Penghasilan
     Kewajiban
     HAK
     Ketentuan Lainnya
Bab 10: Prinsip Dasar Penghitungan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26
     Prinsip Dasar
     Untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala
     Untuk Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas
     Untuk Anggota Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris yang Tidak Merangkap sebagai Pegawai Tetap, Mantan Pegawai yang Menerima Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi, Bonus, atau Imbalan Lain yang Bersifat Tidak Teratur, dan Peserta Program Pensiunan yang Masih Berstatus sebagai Pegawai yang Menarik Dana Pensiun
     Untuk Orang Pribadi yang Berstatus bukan Pegawai
     Untuk Peserta Kegiatan
     Untuk Orang Pribadi yang Berstatus sebagai Subjek Pajak Luar Negeri
     Untuk Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/Polri, dan Para Pensiunannya
Bab 11: Cara Menghitung PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26
     Formula Penghitungan PPh Pasal 21
     Formula Penghitungan PPh Pasal 26
     Formula Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/Polri, dan Para Pensiunannya
Bab 12: Berbagai Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26
     Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Terhadap Penghasilan Pegawai Tetap
     Penghitungan PPh Pasal 21 atas Uang Pensiun yang Dibayarkan secara Berkala (Bulanan)
     Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Terhadap Penghasilan Pegawai Harian, Tenaga Harian Lepas, Penerima Upah Satuan, dan Penerima Upah Borongan
     Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi yang Diterima Mantan Pegawai, Honorarium Komisaris yang Bukan sebagai Pegawai Tetap, dan Penarikan Dana Pensiun oleh Peserta Program Pensiun yang Masih Berstatus sebagai Pegawai
     Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima oleh Bukan Pegawai
     Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima Peserta Kegiatan
     Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/Polri, dan Para Pensiunannya
     Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 26 atas Penghasilan Pegawai dengan Status Wajib Pajak Luar Negeri yang Memperoleh Gaji Sebagian atau Seluruhnya dalam Mata Uang Asing
     Penghitungan PPh Pasal 21 Sehubungan dengan Stimulus Fiskal
Bab 13: Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26
     Bukti Pemotongan
     Formulir Bukti Pemotongan
     Pengisian Formulir Bukti Pemotongan
Bab 14: Surat Setoran Pajak dan Pembayaran
     Surat Setoran Pajak
     Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26
     Pembayaran Pajak
Bab 15: Surat Pemberitahuan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26
     Surat Pemberitahuan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26
     Formulir Surat Pemberitahuan
     Dokumen Surat Pemberitahuan
     Bentuk Surat Pemberitahuan
     Pengisian Formulir Surat Pemberitahuan
     Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
Daftar Pustaka
Indeks
Sampul belakang