Tampilkan di aplikasi

Buku Salemba Empat hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Hukum Pajak

1 Pembaca
Rp 94.900 26%
Rp 70.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 210.000 13%
Rp 60.667 /orang
Rp 182.000

5 Pembaca
Rp 350.000 20%
Rp 56.000 /orang
Rp 280.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.

Hubungi penerbit
Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital.

myedisi library

Sejalan dengan perubahan perundang-undangan perpajakan yang terjadi, yaitu sejak berlakunya UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan yang mulai berlaku 1 Januari 2008, terdapat cukup banyak perubahan mendasar tentang kepastian hukum yang perlu diketahui, baik oleh para akademisi maupun praktisi, khususnya yang berkaitan dengan persoalan hukum utang pajak (misalnya, soal kedaluwarsa penetapan dan kedaluwarsa penagihan pajak). Demikian pula dengan persoalan hukum lainnya terkait dengan adanya upaya hukum keberatan dan banding yang menjadi hak Wajib Pajak yang sering kali menjadi perdebatan dalam proses mencari rasa keadilan bagi Wajib Pajak. Oleh karena itu, pada edisi kali ini dilakukan penambahan dan koreksi pada beberapa hal yang dipandang perlu guna disesuaikan dengan ketentuan UU tersebut. Bahkan, yang cukup menarik adalah pada Bab Penyelesaian Sengketa Pajak ditambahkan materi hukum berupa dissenting opinion dan Politik Hukum Perpajakan Indonesia sebagai bagian yang perlu diketahui. Begitu pula pada Bab Tindak Pidana Pajak, ditambah materi kualifikasi tindak pidana dan informasi lain terkait tujuan hukum (pajak) dalam konteks kepastian hukum dan keadilan.

Buku edisi kelima yang layak dibaca oleh mahasiswa jurusan hukum, ekonomi, sosial, dan politik, serta kalangan umum lainnya, termasuk para peminat dan pengamat perpajakan ini dilengkapi dengan lampiran berupa Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Amerika Serikat untuk Penghindaran Pajak Berganda; dan soal-soal latihan yang berguna dalam mengukur kemampuan pemahaman akan Hukum Pajak.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Wirawan B. Ilyas / Richard Burton

Penerbit: Salemba Empat
ISBN: 9789790614550
Terbit: Januari 2010 , 346 Halaman










Ikhtisar

Sejalan dengan perubahan perundang-undangan perpajakan yang terjadi, yaitu sejak berlakunya UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan yang mulai berlaku 1 Januari 2008, terdapat cukup banyak perubahan mendasar tentang kepastian hukum yang perlu diketahui, baik oleh para akademisi maupun praktisi, khususnya yang berkaitan dengan persoalan hukum utang pajak (misalnya, soal kedaluwarsa penetapan dan kedaluwarsa penagihan pajak). Demikian pula dengan persoalan hukum lainnya terkait dengan adanya upaya hukum keberatan dan banding yang menjadi hak Wajib Pajak yang sering kali menjadi perdebatan dalam proses mencari rasa keadilan bagi Wajib Pajak. Oleh karena itu, pada edisi kali ini dilakukan penambahan dan koreksi pada beberapa hal yang dipandang perlu guna disesuaikan dengan ketentuan UU tersebut. Bahkan, yang cukup menarik adalah pada Bab Penyelesaian Sengketa Pajak ditambahkan materi hukum berupa dissenting opinion dan Politik Hukum Perpajakan Indonesia sebagai bagian yang perlu diketahui. Begitu pula pada Bab Tindak Pidana Pajak, ditambah materi kualifikasi tindak pidana dan informasi lain terkait tujuan hukum (pajak) dalam konteks kepastian hukum dan keadilan.

Buku edisi kelima yang layak dibaca oleh mahasiswa jurusan hukum, ekonomi, sosial, dan politik, serta kalangan umum lainnya, termasuk para peminat dan pengamat perpajakan ini dilengkapi dengan lampiran berupa Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Amerika Serikat untuk Penghindaran Pajak Berganda; dan soal-soal latihan yang berguna dalam mengukur kemampuan pemahaman akan Hukum Pajak.

Pendahuluan / Prolog

Sekilas Hukum Pajak
Sejalan dengan perubahan perundang-undangan perpajakan yang terjadi, yaitu sejak berlakunya UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan yang mulai berlaku 1 Januari 2008, terdapat cukup banyak perubahan mendasar tentang kepastian hukum yang perlu diketahui, baik oleh para akademisi maupun praktisi khususnya yang berkaitan dengan persoalan hukum utang pajak, seperti soal kedaluwarsa penetapan dan kedaluwarsa penagihan pajak. Demikian pula dengan persoalan hukum lainnya terkait dengan adanya upaya hukum keberatan dan banding yang menjadi hak Wajib Pajak yang sering kali menjadi perdebatan dalam proses mencari rasa keadilan bagi Wajib Pajak. Oleh karena itu, pada edisi kali ini dilakukan penambahan dan koreksi pada beberapa hal yang dipandang perlu guna disesuaikan dengan ketentuan UU tersebut. Bahkan, yang cukup menarik adalah pada Bab Penyelesaian Sengketa Pajak dengan menambah materi hukum berupa dissenting opinion dan Politik Hukum Perpajakan Indonesia sebagai bagian yang perlu diketahui. Begitu juga pada Bab Tindak Pidana pajak, ditambah materi kualifikasi tindak pidana dan informasi lain terkait tujuan hukum (pajak) dalam konteks kepastian hukum dan keadilan.

Penulis

Wirawan B. Ilyas - Dr. Wirawan B. Ilyas, M.Si.,M.H., CPA.

Menyelesaikan pendidikan sarjana ekonomi Jurusan Akuntansi di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia tahun 1984, Magister Sains dalam bidang Administrasi Perpajakan pada Program Pascasarjana Universitas Indonesia tahun 1998, dan Program Doktor Manajemen Bisnis bidang Akuntansi Universitas Padjadjaran tahun 2008. Penulis pernah mengikuti pendidikan ilmu hukum pada Program S-1 Ekstensi Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan menyelesaikan Program S-2 Hukum Bisnis pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran tahun 2009. Penulis juga pernah mengikuti berbagai pelatihan dan seminar dalam bidang accounting, auditing, dan international taxation, masing-masing di Hong Kong, Sydney, dan Los Angeles. Penulis adalah seorang praktisi yang berprofesi sebagai akuntan publik, tax litigation, dan corporate legal advisor. Selain itu, penulis juga menjadi pengajar di Universitas Indonesia dan beberapa tahun mengajar di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dan Program Diploma Pajak, Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Richard Burton - Richard Burton, S.H., M.H.

Penulis menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum dan Magister Hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 1990 dan 2004. Saat ini, beliau mengikuti program Doktor Ilmu Hukum di Universitas yang sama. Sejak tahun 1989 sampai sekarang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Beliau juga mengajar di beberapa perguruan tinggi, seperti Universitas Tarumanegara, Universitas Sahid, Universitas Mercu Buana, STIE Perbanas, dan Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) Jakarta. Aktif menulis di berbagai harian nasional seperti Kompas, Bisnis Indonesia, Harian Kontan, Sinar Harapan, Suara Pembaruan, Koran Jakarta, Seputar Indonesia, Suara Karya, Jurnal Perpajakan Indonesia, serta Majalah Berita Pajak. Telah menyusun beberapa buku yaitu “Aspek Hukum dalam Bisnis” (1996) Penerbit Rineka Cipta, Jakarta; “Perpajakan 1 dan 2” (1997), bersama Dr. Gunadi, dkk.; dan “Pajak Menurut Teologi Kristen” (2006), Editor, diterbitkan oleh Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia; “Hukum Pajak”, bersama Dr. Wirawan (2001), dan “Kajian Aktual Perpajakan” (2009), Penerbit Salemba Empat. Beliau juga pernah menjadi Pemenang III Lomba Karya Tulis Perpajakan Tingkat Nasional Tahun 1995.

Daftar Isi

Sampul depan
Tentang Penulis
Kata Pengantar Edisi 5
Daftar Isi
Bab 1: Pendahuluan
     Sejarah Perpajakan
     Pengertian Pajak, Retribusi, dan Sumbangan
     Peran dan Fungsi Pajak dalam Pembangunan
     Kedudukan Hukum Pajak dalam Tata Hukum Nasional
     Politik Hukum Perpajakan Indonesia
Bab 2: Dasar Teori danYurisdiksi Pemungutan Pajak
     Dasar Teori Pemungutan Pajak
     Yurisdiksi Pemungutan Pajak
Bab 3: Penggolongan Jenis Pajak dan Sistem Pemungutan Pajak
     Penggolongan Jenis Pajak
     Sistem Pemungutan Pajak
Bab 4: Subjek Pajak dan Objek Pajak
     Subjek Pajak
     Objek Pajak
Bab 5: Utang Pajak
     Saat Timbulnya Utang Pajak
     Hapusnya Utang Pajak
Bab 6: Tarif Pajak
     Tarif Progresif (Meningkat)
     Tarif Degresif (Menurun)
     Tarif Proporsional (Sebanding)
     Tarif Tetap
     Tarif Advalorem
     Tarif Spesifik
Bab 7: Penafsiran dalam Hukum Pajak
     Penafsiran Historis
     Penafsiran Sosiologis
     Penafsiran Sistematik
     Penafsiran Otentik
     Penafsiran Tata Bahasa
     Penafsiran Analogis
     Penafsiran A Contrario
Bab 8: Ketetapan Pajak
     Macam-macam Ketetapan Pajak
     Kedaluwarsa Penetapan
Bab 9: Penagihan Pajak
     Surat Teguran
     Surat Paksa
     Penyitaan
     Pelelangan
     Hak Mendahulu Pajak
     Penagihan Seketika dan Sekaligus
     Pencegahan, Penyanderaan, dan Gugatan
     Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
     Penghapusan Piutang Pajak
     Kedaluwarsa Penagihan Pajak
Bab 10: Penyelesaian Sengketa Pajak
     Pengertian Sengketa Pajak
     Upaya Hukum Keberatan
     Upaya Hukum Banding
     Upaya Hukum Gugatan
     Upaya Hukum Peninjauan Kembali
     Proses Pemeriksaan di Pengadilan Pajak
     Kontroversi Penyelesaian Sengketa Pajak melalui Peradilan Tata Usaha Negara
Bab 11: Pemeriksaan Pajak
     Pengertian dan Dasar Hukum
     Tujuan Pemeriksaan Pajak
     Pedoman Pemeriksaan Pajak
     Norma Pemeriksaan
     Pelaksanaan Pemeriksaan
     Organisasi Pemeriksaan Pajak
     Penyegelan dalam Rangka Pemeriksaan Pajak
Bab 12: Tindak Pidana Pajak
     Pengertian Tindak Pidana Pajak
     Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
     Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Pajak
     Penuntutan Tindak Pidana Pajak
     Pembuktian Perpajakan
     Putusan Pengadilan dan Upaya Hukumnya
     Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan
     Kasus Tindak Pidana Pajak
     Analisis Hukum Penghentian Penyidikan Pasal 44 BUndang-Undang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan
Bab 13: Hukum Pajak Internasional
     Pengertian Hukum Pajak Internasional
     Pajak Berganda Internasional
     Penghindaran Pajak Berganda Internasional
Bab 14:
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak maupun Fiskus
     Sekilas Pengertian Hak dan Kewajiban Pajak
     Hak Wajib Pajak
     Kewajiban Wajib Pajak
     Hak Fiskus
     Kewajiban Pihak Ketiga
Lampiran 1
Lampiran 2
Lampiran 3
Lampiran 4
Lampiran 5
Daftar Pustaka
Indeks
Sampul belakang