Ikhtisar
Buku ini salah satu cara meneliti ulang (review) berbagai pelaporan pajak orang pribadi dan orang asing secara terapan khususnya berkaitan dengan hak dan kewajiban wajib pajak orang pribadi, baik secara formal maupun material. Diharapkan setelah melakukan review, Wajib Pajak terhindar dari masalah-masalah perpajakan pada saat ini dan akan datang (tidak menimbulkan bola salju masalah di kemudian hari).
Buku ini menjelaskan secara rinci review dan pelaporan berbagai wajib pajak orang pribadi dan orang asing yang dimulai dengan cara menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajak penghasilan, baik masa maupun tahunan. Dalam pembahasan diberikan review, solusi atas kasus-kasus yang berkaitan dengan pajak khususnya wajib pajak orang pribadi dan orang asing juga memberikan petunjuk pengisian SPT Tahunan pajak penghasilan orang pribadi, baik dalam formulir 1770-S, 1770-SS dan Formulir 1770, dan SPT Masa PPh dan PPN.
Pendahuluan / Prolog
Review Pajak Orang Pribadi dan Orang Asing
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Masyarakat wajib pajak diberi kepercayaan dan tanggung jawab untuk menghitung, memperhitungkan, memotong/memungut, menyetor, dan melaporkan besarnya jumlah pajak yang harus dibayar dan melaporkannya sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya.
Penulis
Irwansyah Lubis - Irwansyah Lubis, S.E., M.Si.
Lahir di Belawan, 18 Februari 1968. Saat ini, beliau bekerja pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali sebagai Kepala Seksi Dukungan Teknis Komputer bidang Dukungan Teknis, Konsultasi dan Data Potensi. Sebelumnya, beliau bekerja pada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pratama Pancoran sebagai Account Representative (A/R); Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Mampang Prapatan sebagai Koordinasi Pelaksana Keberatan Pajak Penghasilan; Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kebayoran Baru Dua sebagai Koordinasi Pelaksana PPN Industri; Direktorat Penyuluhan Perpajakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sebagai Penyuluh.
Pada 1993−1994, penulis pernah bekerja di Kantor Akuntan Publik Drs. Tasnim Ali Widjanarko di Jakarta sebagai Auditor dan di PT Riau Andalan Pulp & Paper (PT. RAPP-FS) sebagai Chief Accountant (1994−1997) di Pekanbaru, Provinsi Riau. Beliau juga aktif mengajar pada beberapa perguruan tinggi negeri dan swasta di Jakarta dan Bogor, di antaranya Program Pascasarjana Magister Akuntansi Universitas Negeri Udayana, Pendidikan Profesi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Udayana, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, dan Sekolah Tinggi Ekonomi Keuangan dan Perbankan (STEKPI) di Jakarta.
Penulis dapat dihubungi melalui alamat e-mail di lubis123@gmail.com.
Gustian Djuanda - Gustian Djuanda
Lahir di Surabaya, 17 Agustus 1962. Beliau memperoleh gelar Strata 1 dari Fakultas Ekonomi Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto pada tahun 1986 dan menyelesaikan Pendidikan S2 Manajemen Keuangan pada Pascasarjana Universitas Indonesia pada tahun 1995. Saat ini, beliau telah menyelesaikan disertasi untuk maju ke ujian pendahuluan pada Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta bidang Ekonomi Islam dengan judul “Kinerja Balanced Scorecard pada Bank yang Melakukan Transformasi Syari’ah Islam”. Selain itu, beliau menyelesaikan Pendidikan Lanjutan Kader Perbankan pada Institut Bankir Indonesia pada tahun 1992, menyelesaikan Brevet A dan B Perpajakan pada Yayasan Artha Bakti pada tahun 1999 serta Environmental Management Accounting pada tahun 2006 yang diadakan oleh LPEM FEUI, BPPT dan Centre for Sustainability Management (CSM) University of Lueneburg, Germany.
Beliau mengajar mata kuliah Perpajakan dan Manajemen Perbankan, baik konvensional dan Syari’ah di STEKPI School of Business and Management. Selain mengajar, beliau pernah menjadi Konsultan Pajak PT Astech, Konsultan Keuangan KADIN Indonesia, Saksi Ahli Pidana Pajak KPUD DKI Jakarta, narasumber Ahli Pajak DPD RI dan Instruktur Pelatihan Pajak pada Kursus Advokat di LITI bekerja sama dengan IKADIN, Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat STEKPI.
Ardiansyah Lubis - Drs. Ardiansyah Lubis
Lahir di Pematang Siantar pada 24 Februari 1965. Beliau pernah menjabat sebagai staf pada PT Arun LNG, bagian Human Resources Development (HRD). Sebelumnya, beliau pernah bekerja pada PT Procter & Gamble sebagai asisten marketing di Bandung (1989), PT Bank Bali sebagai staf impor di Medan (1989). Ia juga menjadi dosen tidak tetap pada beberapa perguruan tinggi swasta.
Pendidikan yang telah diselesaikan adalah Sarjana Fisipol dari Universitas Padjajaran Bandung dan kursus-kursus yang telah diikuti, di antaranya Orient Visit To Mobil Sin (Singapura); Social Etiquette (Singapura); Technical Report Writing (PT Arun LNG); How to Design, Edit and Publish (Jakarta); Problem Solve & Decision Making (Medan); Presentation Techniques (PT Arun LNG); Intermediate Accounting (PT Arun LNG); Work Simplication (Bandung); Inspection Management Course (PT Arun LNG); Customer Service Satisfaction (Surabaya); Brevet Perpajakan A, B, C (Jakarta).
Daftar Isi
Sampul depan
Tentang Penulis
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab 1: Ketentuan Formal Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Orang Asing
Pendahuluan
Nomor Pokok Wajib Pajak
Sanksi-sanksi Perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Bab 2: Subjek Pajak Orang Pribadi Dan Orang Asing
Pendahuluan
Yang Wajib Mengisi dan Menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi
Dikecualikan dari Kewajiban untuk Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Orang Pribadi
Subjek Pajak
Orang Pribadi dan Warisan yang Belum Terbagi Sebagai Satu Kesatuan,Menggantikan yang Berhak
Badan
Bentuk Usaha Tetap
Perlakuan Perpajakan Wajib Pajak Dalam Negeri dan Wajib Pajak Luar Negeri
Saat Dimulai dan Berakhirnya Kewajiban Pajak Subjektif
Bukan Subjek Pajak
Bentuk dan Isi Laporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
Yang Wajib Mengisi dan Menyampaikan Formulir 1770 S
Yang Wajib Mengisi dan Menyampaikan Formulir 1770
Yang Wajib Mengisi dan Menyampaikan Formulir 1770 SS
Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Menyelenggarakan Pembukuan
Tahun Pajak/Bagian Tahun Pajak dan Tahun Buku
Bab 3: Objek Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dan Orang Asing
Pendahuluan
Jenis Penghasilan yang Dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Penghasilan yang Dikenai Pajak yang Dilaporkan dalam SPT Pajak Penghasilan
Penghasilan Tertentu Dikenakan Pajak yang Sifatnya Final
Penghasilan yang Tidak Dikenai Objek Pajak
Rekonsiliasi Penghasilan dan Harga Pokok Penjualan dari Laporan Keuangan Komersial ke Laporan Keuangan Fiskal
Pengurang Penghasilan Bruto yang Diperkenankan bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (Deductible Expenses) yang Dilaporkan dalam SPT Orang Pribadi dan Orang Asing
Yang Tidak Diperkenankan Menjadi Pengurang Penghasilan Bruto bagi Wajib Pajak Dalam Negeri atau BUT (Non-deductible Expenses)
Ikhtisar Beban-beban yang Dapat Mengurangi (Deductible) atau Tidak Dapat Mengurangi (Non-deductible) Penghasilan Bruto dalam Bentuk Matrik Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyelenggarakan Pembukuan
Penyusutan dan Amortisasi
Metode Penyusutan dan Amortisasi
Amortisasi
Kompensasi Kerugian Horizontal
Zakat Mengurangi Penghasilan Neto Orang Pribadi
Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Bab 4: PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 Orang Pribadi Dan Orang Asing
Pemotong PPh Pasal 21/Pasal 26
Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21/Pasal 26
Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21/Pasal 26
Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 terhadap Penghasilan Pegawai Tetap
Dengan Gaji Bulanan
Dengan Gaji Mingguan dan Gaji Harian
Penghitungan PPh Pasal 21 atas Pembayaran Uang Rapel
Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 terhadap Penghasilan berupa JasaProduksi, Tantiem Gratifikasi, Tunjangan Hari Raya atau Tahun Baru, Bonus, Premi,dan Penghasilan Sejenis Lainnya yang Sifatnya Tidak Tetap dan pada UmumnyaDiberikan Sekali dalam Setahun
Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai yangDipindahtugaskan dalam Tahun Berjalan
Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai yang BerhentiBekerja atau Mulai Bekerja dalam Tahun Berjalan
Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Sebagian atauSeluruhnya Diperoleh dalam Mata Uang Asing
PPh Pasal 21 Seluruh atau Sebagian Ditanggung oleh Pemberi Kerja
Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 terhadap Pegawai Tetap yang MenerimaTunjangan Pajak
Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penerimaan dalam Bentuk Natura dan KenikmatanLainnya yang Diberikan oleh Wajib Pajak yang Pengenaan Pajak PenghasilannyaBersifat Final atau Berdasarkan Norma Penghitungan Khusus
Perhitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap yang Baru Memiliki NPWP padaTahun Berjalan
Penghitungan PPh Pasal 21 yang Harus Dipotong pada Masa Pajak Terakhir
Penghitungan PPh Pasal 21 atas Uang Pensiun yang Dibayarkan secara Berkala (Bulanan)
Penghitungan PPh Pasal 21 pada Tahun Pertama Dibayarkannya Uang Pensiunsecara Bulanan
Penghitungan PPh Pasal 21 atas Pembayaran Uang Pensiun secara Bulanan padaTahun Kedua dan Seterusnya
Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang Diterima Sekaligus
Dengan Upah Harian
Dengan Upah Satuan
Dengan Upah Borongan
Upah Harian/Satuan/Borongan/Honorarium yang Diterima Tenaga Harian Lepas,Tetapi Dibayarkan secara Bulanan
Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi yang Diterima Mantan Pegawai, Honorarium Komisaris yang Bukan sebagai Pegawai Tetap dan Penarikan Dana Pensiun oleh Peserta Program Pensiun yang Masih Berstatus sebagai Pegawai
Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 atas Pembayaran Penghasilan kepada MantanPegawai
Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 atas Honorarium Komisaris yang TidakMerangkap sebagai Pegawai Tetap
Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Penarikan Dana Pensiun oleh Peserta ProgramPensiun yang Masih Berstatus sebagai Pegawai
Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima oleh Bukan Pegawai
Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima olehTenaga Ahli yang Melakukan Pekerjaan Bebas
Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima oleh Bukan Pegawai Lainnya yang Menerima Penghasilan yang Bersifat Berkesinambungan
Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima oleh Bukan Pegawai Lainnya yang Menerima Penghasilan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan
Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima oleh Bukan Pegawai, selain Tenaga Ahli sehubungan dengan Pemberian Jasa yang dalam Pemberian Jasanya Memperkerjakan Orang Lain sebagai Pegawainya dan/atau Melakukan Penyerahan Material/Bahan
Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima Peserta Kegiatan
Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dengan Status Wajib Pajak Luar Negeri yang Memperoleh Gaji Sebagian atau Seluruhnya dalam Mata Uang Asing
Bab 5: Pajak Pertambahan Nilai
Pendahuluan
Pengenaan Pajak atas Konsumsi
Dasar Pajak Pertambahan Nilai
Ciri Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia
Prinsip Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
Metode Pajak Pertambahan Nilai
Jenis-jenis Pajak Pertambahan Nilai
Sistem Mekanisme PPN
Penggeseran Beban Pajak Tidak Langsung
Netralitas dan Non-diskriminasi
Objek yang Dikenakan PPN
Siapa Menjadi Pengusaha Kena Pajak
Pemungut PPN
Pengusaha Kecil
Besarnya Tarif Pajak
Saat Timbulnya Utang Pajak
Restitusi Turis Asing Pasal 16 E
Bab 6: Pajak Bumi Dan Bangunan
Pendahuluan
Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan
Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
Pengecualian Objek Pajak Bumi dan Bangunan (Pasal 3 No. 12 Tahun 1994)
Yang Diwajibkan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan
Pengecualian Subjek Pajak Bumi dan Bangunan
Sektor Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
Cara Mendaftarkan Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan
Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan
Pembagian Hasil Penerimaan PBB
Kelebihan Pembayaran PBB
Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan
Bab 7: Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
Pendahuluan
Beberapa Pengertian Berkaitan dengan BPHTB
Objek Pajak BPHTB
Objek Tidak Dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Subjek Pajak BPHTB
Tarif Pajak BPHTB
Saat Terutang BPHTB
Dasar Pengenaan Pajak BPHTB
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
Cara Penghitungan BPHTB
Pembagian Hasil Penerimaan BPHTB
Keberatan atas Produk Hukum BPHTB
Pengurangan BPHTB
Bab 8: Bea Meterai
Pendahuluan
Objek dan Tarif Bea Meterai
Bukan Objek Dikenakan Bea Meterai
Saat dan Pihak Terutang Bea Meterai
Denda Administrasi dan Kewajiban Bea Meterai
Cara Pelunasan Bea Meterai
Daluarsa Bea Meterai
Bab 9: Kredit Pajak Orang Pribadi Dan Orang Asing
Pendahuluan
Pajak Penghasilan Pasal 22
PPh Pasal 22 Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah
PPh Pasal 22 Impor
Pajak Penghasilan Pasal 23
Saat Terutang, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 24
Batas Maksimum Kredit Pajak Luar Negeri (BMKPLN)
Penghitungan Kredit Pajak Luar Negeri Wajib Pajak Orang Pribadi
Pajak Penghasilan Pasal 25
Penghitungan PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 (Hanya Pokok Pajak)
Fiskal Luar Negeri
Besar Tarif Fiskal Luar Negeri
Bab 10: Pembukuan Dan Pencatatan Orang Pribadi Dan Orang Asing
Pembukuan Orang Pribadi dan Orang Asing
Siklus Pembukuan Orang Pribadi dan Orang Asing
Penghitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Orang Asing
Pencatatan Orang Pribadi dan Orang Asing
Beberapa Format Pencatatan Orang Pribadi
Pencatatan Penghasilan Diterima dari Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas Merupakan Objek Pajak Tidak Dikenai Pajak Bersifat Final
Pencatatan Penghasilan Lainnya Meliputi Pencatatan atas Penghasilan BrutoDiterima, Pencatatan Biaya, dan Penghasilan Neto
Pencatatan Penghasilan Bukan Objek Pajak
Pencatatan Penghasilan Pengenaan Pajaknya Bersifat Final
Wajib Pajak Orang Pribadi Tidak Melakukan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan BebasDicatat Teratur dan Kronologis Urutan Waktu
Bab 11: Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Dan Orang Asing
Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan
Bahasa dan Mata Uang yang Dipergunakan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
Batas Waktu, Tempat, Cara Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan Batas Waktu Pelunasan Pajak yang Terutang
Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan
Pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan
Kelengkapan SPT Tahunan Pajak Penghasilan
Petunjuk Umum Tabel MAP/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran
MAP/Kode Jenis Pajak 411121 untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21
MAP/Kode Jenis Pajak 411122 untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22
MAP/Kode Jenis Pajak 411123 untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Impor
MAP/Kode Jenis Pajak 411124 untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23
MAP/Kode Jenis Pajak 411125 untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
MAP/Kode Jenis Pajak 411127 untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26
MAP/Kode Jenis Pajak 411128 untuk Jenis Pajak PPh Final dan Fiskal Luar Negeri
MAP/Kode Jenis Pajak 411211 untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri
MAP/Kode Jenis Pajak 411212 untuk Jenis Pajak PPN Impor
MAP/Kode Jenis Pajak 411221 untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri
MAP/Kode Jenis Pajak 411222 untuk Jenis Pajak PPnBM Impor
MAP/Kode Jenis Pajak 411219 untuk Jenis Pajak PPN Lainnya
MAP/Kode Jenis Pajak 411229 untuk Jenis Pajak PPnBM Lainnya
MAP/Kode Jenis Pajak 411611 untuk Bea Meterai
MAP/Kode Jenis Pajak 411612 untuk Penjualan Benda Meterai
MAP/Kode Jenis Pajak 411619 untuk Pajak Tidak Langsung Lainnya
MAP/Kode Jenis Pajak 411621 untuk Bunga Penagihan PPh
MAP/Kode Jenis Pajak 411622 untuk Bunga Penagihan PPN
MAP/Kode Jenis Pajak 411623 untuk Bunga Penagihan PPnBM
MAP/Kode Jenis Pajak 411623 untuk Bunga Penagihan PTLL
BAB 12: Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Dan Orang Asing
Pendahuluan
Studi Kasus Pelaporan Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Bab 13: Review Pelaporan SPT Orang Pribadi Dan Orang Asing
Pendahuluan
Review Pelaporan Surat Pemberitahuan Orang Pribadi
Review untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pegawai atau PNS
Review Wajib Pajak Orang Pribadi Melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Nihil Rekayasa
Review Pelaporan Peredaran Usaha Wajib Pajak
Review Membanding Penghasilan dengan Daftar Harta
Review Perbandingan Utang dengan Penghasilan dan Harta
Pengalihan/Penyerahan Objek Tanah/Bangunan
Review Wajib Pajak Orang Pribadi Profesional Bebas
Review Aset Rendah Dibandingkan Penjualannya Tinggi
Review NJOP Tanah/Bangunan di NOP dengan Nilai Bangunan di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Review Penghasilan WP Orang Pribadi Asing Standar Gaji Kep. Dirjen 173/PJ/2002
Review Equalisasi PPh Pasal 22 Impor dengan PPN Impor atau Pembelian di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Review Data Fiskal Luar Negeri dengan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Review Bukti Potong PPh Pasal 23 terhadap Kredit Pajak PPh Pasal 23 SPT Tahunan PPh
Analisis Kewajaran SPT Tahunan PPh Tahun 2008 Dibandingkan dengan Tahun 2007
Bab 14: Permohonan Mengajukan Keberatan Dan Banding Orang Pribadi Dan Orang Asing
Permohonan Mengajukan Keberatan Pasal 25 UU KUP Nomor 28 Tahun 2007
Permohonan Mengajukan Banding Wajib Pajak Orang Pribadi dan Orang Asing
Bab 15: Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/2000
Lampiran
Daftar Pustaka
Indeks
Sampul belakang