Tampilkan di aplikasi

Buku Salemba Empat hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Suatu Kajian terhadap Kebijakan Indonesia

1 Pembaca
Rp 114.900 22%
Rp 90.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 270.000 13%
Rp 78.000 /orang
Rp 234.000

5 Pembaca
Rp 450.000 20%
Rp 72.000 /orang
Rp 360.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.

Hubungi penerbit
Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital.

myedisi library

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) merupakan sarana untuk menghilangkan hambatan aliran modal dari satu negara ke negara lain yang disebabkan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan. Dengan adanya P3B, hambatan ini dihilangkan karena kedua negara yang menjadi pihak dalam P3B tersebut membagi hak pemajakan dari suatu jenis penghasilan antara kedua negara. Dengan demikian, suatu P3B merupakan salah satu faktor untuk mengembangkan hubungan ekonomi antar-kedua negara. Posisi masing-masing negara dalam kaitannya dengan hubungan ekonomi tersebut akan memiliki pengaruh dalam kebijakan P3B masing-masing negara. Kedua negara yang menjadi pihak dalam P3B selalu berusaha agar kepentingan nasionalnya tetap terjaga dan hal ini juga berlaku bagi Indonesia. Dalam kerangka itulah kebijakan P3B yang mencerminkan dua hal pokok, yaitu hal-hal di mana ruang untuk melakukan kompromi sangat terbatas dan yang memungkinkan dilakukan kompromi, diletakkan.

Buku pajak ini membahas tentang kajian terhadap kebijakan P3B di Indonesia. Kajian ini sangat berguna dalam memberikan rekomendasi untuk menyesuaikan kebijakan P3B lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dunia bisnis dan meletakkan dasar untuk pembuatan kebijakan di masa yang akan datang. Selain itu, dengan berlakunya P3B, diharapkan hambatan-hambatan dari sector perpajakan dapat dihilangkan, capital flow antara satu negara dengan negara lain makin lancar, sehingga kebijakan pajak ini dapat digunakan sebagai sarana untuk mendorong investasi asing di Indonesia. Buku ini juga membahas beberapa faktor yang dapat memengaruhi kebijakan P3B. Salah satu faktor adalah posisi suatu negara dalam kancah perekonomian negara, yaitu apakah sebagai capital exporting atau capital importing country.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Rachmanto Surahmat

Penerbit: Salemba Empat
ISBN: 9789790616905
Terbit: Januari 2011 , 340 Halaman










Ikhtisar

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) merupakan sarana untuk menghilangkan hambatan aliran modal dari satu negara ke negara lain yang disebabkan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan. Dengan adanya P3B, hambatan ini dihilangkan karena kedua negara yang menjadi pihak dalam P3B tersebut membagi hak pemajakan dari suatu jenis penghasilan antara kedua negara. Dengan demikian, suatu P3B merupakan salah satu faktor untuk mengembangkan hubungan ekonomi antar-kedua negara. Posisi masing-masing negara dalam kaitannya dengan hubungan ekonomi tersebut akan memiliki pengaruh dalam kebijakan P3B masing-masing negara. Kedua negara yang menjadi pihak dalam P3B selalu berusaha agar kepentingan nasionalnya tetap terjaga dan hal ini juga berlaku bagi Indonesia. Dalam kerangka itulah kebijakan P3B yang mencerminkan dua hal pokok, yaitu hal-hal di mana ruang untuk melakukan kompromi sangat terbatas dan yang memungkinkan dilakukan kompromi, diletakkan.

Buku pajak ini membahas tentang kajian terhadap kebijakan P3B di Indonesia. Kajian ini sangat berguna dalam memberikan rekomendasi untuk menyesuaikan kebijakan P3B lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dunia bisnis dan meletakkan dasar untuk pembuatan kebijakan di masa yang akan datang. Selain itu, dengan berlakunya P3B, diharapkan hambatan-hambatan dari sector perpajakan dapat dihilangkan, capital flow antara satu negara dengan negara lain makin lancar, sehingga kebijakan pajak ini dapat digunakan sebagai sarana untuk mendorong investasi asing di Indonesia. Buku ini juga membahas beberapa faktor yang dapat memengaruhi kebijakan P3B. Salah satu faktor adalah posisi suatu negara dalam kancah perekonomian negara, yaitu apakah sebagai capital exporting atau capital importing country.

Pendahuluan / Prolog

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) merupakan sarana untuk menghilangkan hambatan aliran modal dari satu negara ke negara lainnya yang disebabkan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan. Dengan adanya P3B, hambatan ini dihilangkan karena kedua negara yang menjadi pihak dalam P3B tersebut membagi hak pemajakan dari suatu jenis penghasilan antara kedua negara. Dengan demikian, suatu P3B merupakan salah satu faktor untuk mengembangkan hubungan ekonomi antar-kedua negara. Posisi masing-masing negara dalam kaitannya dengan hubungan ekonomi tersebut akan mempunyai pengaruh dalam kebijakan P3B masing-masing negara. Kedua negara yang menjadi pihakdalam P3B selalu berusaha agar kepentingan nasionalnya tetap terjaga dan hal ini juga berlaku bagi Indonesia. Dalam kerangka itulah kebijakan P3B diletakkan yang mencerminkan dua hal pokok yaitu hal-hal apa saja di mana ruang untuk melakukan kompromi sangat terbatas dan yang memungkinkan dilakukan kompromi.

Faktor-faktor yang memengaruhi kebijakan P3B adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negeri, perkembangan yang terjadi di internasional terutama perubahan-perubahan yang dilakukan oleh OECD terhadap model yang dijadikan acuan oleh sebagian besar negara.

Dari sudut pandang Indonesia sebagai negara tujuan investasi, kebijakan yang dijadikan dasar pertimbangan adalah dengan melepaskan hak pemajakan untuk beberapa jenis penghasilan tertentu. Dari sudut pandang perundang-undangan domestik, kebijakan perpajakan dalam rangka mendorong investasi mengalami perubahan seiring dengan perubahan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis

Rachmanto Surahmat - Rahcmanto Surahmat

Lahir di Solo, 9 Agustus 1941. Pernah bekerja sebagai Tax Partner pada Kantor Akuntan Publik Ernst & Young serta Purwantono, Sarwoko & Sandjaja Consult sejak 2002. Penulis juga pernah menjabat sebagai Direktur Hubungan Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (1993–2001) dan Partner pada Andersen-Prasetio Utomo Consult (2000–2002). Menyelesaikan pendidikan sarjana di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada Jurusan Ekonomi Makro (1968) dan pernah mengikuti pendidikan International Tax-Non Degree Program di Harvard Law School (1974). Beberapa pelatihan yang pernah diikutinya adalah International Tax Administration yang diselenggarakan oleh US International Revenue (1985); Tax Treaty Course yang diselenggarakan oleh BPLK (1985), dan International Tax Law yang diselenggarakan oleh Opleidings Instituuts Financien Netherlands/SITTEP (1985). Aktivitas lain pada asosiasi profesi adalah menjadi Chairman of the Indonesian Branch, International Fiscal Association (IFA).

Daftar Isi

Sampul depan
Tentang Penulis
Kata Sambutan
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab 1. Pengantar
     Aspek Internasional UU PPh
          Subjek Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri
Bab 2. Orang dan Badan yang Dicakup dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan Bentuk Usaha Tetap
     Judul dan Preambul
          Pasal 1 tentang Orang dan Badan yang Dicakup dalam Persetujuan
          Pasal 2 tentang Pajak yang Dicakup
               Pasal 2 Ayat (1)
               Pasal 2 Ayat (2)
          Definisi umum
          Definisi Wilayah
          Definisi “Orang atau Badan”
          Jalur Internasional
          Definisi National
          Pasal 3 Ayat (2) tentang Istilah yang Tidak Diberi Definisi
     Domisili untuk Keperluan Perpajakan (Pasal 4)
          Pasal 4 Ayat (1) tentang Definisi “Resident”
          Pasal 4 Ayat (2) tentang Domisili Rangkap
          Pasal 4 Ayat (3)
     Pasal 5 tentang Bentuk Usaha Tetap
          Pasal 5 Ayat (1)
          Pasal 5 Ayat (2)
          Pasal 5 Ayat (3)
          Pasal 5 Ayat (3)a
          Pasal 5 Ayat (4)
          Pasal 5 Ayat (5)
          Pasal 5 Ayat (6)
          Pasal 5 Ayat (7)
          Pasal 5 Ayat (8)
Bab 3. Pemajakan atas Penghasilan
     Pasal 6 tentang Penghasilan dari Harta Tetap
          Pasal 6 Ayat (1) dan (2)
          Pasal 6 Ayat (3)
          Pasal 6 Ayat (4)
     Pasal 7 tentang Laba Usaha
          Pasal 7 Ayat (1)
          Pasal 7 Ayat (2) dan (3)
          Pasal 7 Ayat (4)
          Pasal 7 Ayat (5)
          Aturan-aturan Tambahan
     Pasal 8 tentang Transportasi di Jalur Internasional
     Pasal 9 tentang Hubungan Istimewa
     Pasal 10 tentang Dividen
          Pasal 10 Ayat (1)
          Pasal 10 Ayat (2)
          Pasal 10 Ayat (3)
          Pasal 10 Ayat (4)
          Pasal 10 Ayat (5) dari OEC D Model
          Pasal 10 Ayat (5) dan (6) dalam Model Indonesia
     Pasal 11 tentang Bunga
          Pasal 11 Ayat (1) dan (2)
          Pasal 11 Ayat (3) tentang Pembebasan
          Pasal 11 Ayat (4)
          Pasal 11 Ayat (5) tentang Bunga yang Dibayar kepada Pihak yang
Mempunyai Hubungan Istimewa
          Pasal 11 Ayat (6) tentang Penentuan Sumber Penghasilan Bunga
          Pasal 11 Ayat (7) tentang Tingkat Bunga yang Wajar
     Pasal 12 tentang Royalti
          Pasal 12 Ayat (1)
          Pasal 12 Ayat (2)
          Pasal 12 Ayat (3)—Definisi
          Pasal 12 Ayat (4)
          Pasal 12 Ayat (5)
          Pasal 12 Ayat (6)
          Aturan Tambahan dalam Beberapa P3 B
     Pasal 13 tentang Keuntungan dari Pengalihan Harta
          Pasal 13 tentang Keuntungan dari Pengalihan Harta
          Pasal 13 Ayat (1)
          Pasal 13 Ayat (2) dan (3)
          Pasal 13 Ayat (4) dan (5)
     Pasal 14 tentang Pekerjaan Bebas
     Pasal 15 tentang Penghasilan dari Hubungan Kerja
          Pasal 15 Ayat (1) dan (2)
          Pasal 15 Ayat (3)
     Pasal 16 tentang Imbalan yang Diterima Direktur
     Pasal 17 tentang Penghasilan Artis dan Olahragawan
     Pasal 18 tentang Pensiun
     Pasal 19 tentang Pejabat Pemerintah
     Pasal 20 tentang Guru dan Periset
     Pasal 21 tentang Pelajar atau Pemagang
     Pasal 22 tentang Penghasilan Lain-lain
Bab 4. Metode Penghindaran Pajak Berganda
     Latar Belakang Sejarah
     Metode Penghindaran Pajak Berganda dalam UU PPh
     Tax Sparing
     Pasal 23 tentang Metode Penghindaran Pajak Berganda dalam P3B Indonesia
Bab 5. Ketentuan-ketentuan Lain
     Nondiskriminasi
     Pasal 25 tentang Prosedur Kesepakatan Bersama
     Pasal 25 Ayat (1)
     Pasal 25 Ayat (2)
     Pasal 26 tentang Pertukaran Informasi
     Pasal 26 Ayat (1)
     P
asal 26 Ayat (2)
     Pasal 26 Ayat (3)
     Pasal 26 Ayat (4)
     Pasal 26 Ayat (5)
     Pasal 27 tentang Bantuan dalam Penagihan Pajak
Daftar Pustaka
Indeks