Ikhtisar
“Perpajakan: Teori dan Kasus” Edisi ke-8 Buku 2 ini melanjutkan pemaparan dalam Buku 1 yang tetap menggunakan pendekatan aplikatif atas kasus yang ditemukan sehari-hari. Penjelasan mengenai setiap jenis pajak didahului oleh dasar hukum yang melandasi dibentuknya pajak tersebut, definisi, subjek dan objek pajak, hingga perhitungan pajak yang berkaitan. Contoh-contoh kasus yang diberikan menggambarkan aktivitas pajak yang sesuai dengan kenyataan yang tengah terjadi saat ini. Sebagai fitur, terdapat keterangan istilah dan pengertian mengenai materi pajak yang bersangkutan dan tambahan kasus yang sesuai dengan kenyataan yang terjadi.
Pembahasan dilakukan secara sistematis, aplikatif, dan berdasarkan alat analisis yang tepat (peraturan perpajakan terkini). Dengan demikian, buku ini diharapkan dapat membantu para mahasiswa, praktisi, pengajar, dan masyarakat pada umumnya yang berkepentingan terhadap perpajakan. Buku “Perpajakan: Teori dan Kasus” pernah memperoleh Hibah Insentif Buku Ajar dari Kemenristekdikti RI.
Produk versi e-Book ini terhubung dengan layanan e-Learning Penerbit Salemba Empat (Salemba Practice). Anda dapat memanfaatkan layanan tersebut dengan menukarkan (me-redeem) Kode Akses yang akan Kami kirimkan ke alamat e-mail Anda. Segera dapatkan Kode Akses tersebut dengan mengirimkan Pengajuan Kode Akses* ke alamat e-mail Kami di ebook@penerbitsalemba.com. Gunakan format e-mail berikut ini.
1. e-Mail Subject (Subjek e-Mail): Pengajuan Kode Akses, Nama Anda.
2. Isi Pesan e-Mail: Cantumkan nama lengkap, alamat e-mail aktif, nomor HP (WA), profesi, dan alamat Anda.
3. Lampirkan foto, screenshot, atau screen capture bukti pembelian judul e-book terkait.
* Penawaran akses ini terbatas hanya untuk pembelian buku secara retail (eceran/satuan). Tidak berlaku untuk pembelian borongan, model berlangganan, atau model penyewaan.
Belajar Jadi Lebih Mudah dengan layanan Salemba Practice Kami. Lebih dari Buku, Belajar Kapan Pun, di Mana Pun.
Pendahuluan / Prolog
Selayang Pandang: Perpajakan
Pajak adalah kontribusi rakyat kepada negara yang diatur oleh undang-undang. Hal ini membuat proses penarikan pajak dapat dipaksakan dan penyalahgunannya, serta kesalahan dalam pembayarannya dapat mendatangkan sanksi. Selain itu, pajak juga memberikan kontribusi sangat tinggi dalam pendapatan negara. Lewat pajak, negara dapat membangun pelbagai fasilitas yang dapat digunakan secara umum. Kenyataan ini membuat pemerintah membuat dan menerapkan kebijakan-kebijakan dan peraturan-peraturan terkait sektor fiskal, langkah lainnya adalah memberikan program pengajaran lewat institusi atau badan pendidikan agar masyarakat semakin memahami perpajakan. Oleh karena itu, berbagai literatur yang memberikan informasi mengenai perpajakan sangatlah dibutuhkan bagi praktisi dan akademisi di bidang perpajakan, ataupun bagi masyarakat umum.
Sementara itu, istilah perpajakan dapat merujuk kepada sistem yang dibangun oleh suatu pemerintahan atau negara—dapat disebut sebagai “sistem perpajakan”. Sistem perpajakan merupakan mekanisme yang mengatur bagaimana hak dan kewajiban perpajakan suatu Wajib Pajak (WP) dilaksanakan. Umumnya, sistem perpajakan terbagi menjadi dua sistem, yaitu “official assessment” dan “self assessment”.
Menurut sistem perpajakan “official assessment”, besarnya pajak yang terutang ditetapkan sepenuhnya oleh institusi pemungut pajak. Wajib Pajak (WP) dalam hal ini bersifat pasif dan menunggu penyampaian utang pajak yang ditetapkan oleh institusi pemungut pajak. Dalam sistem perpajakan “self assessment”, besarnya pajak yang terutang ditetapkan oleh WP. Dalam hal ini, kegiatan menghitung, memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan pajak yang terutang dilakukan oleh WP. Peran institusi pemungut pajak hanyalah mengawasi melalui serangkaian tindakan pengawasan ataupun penegakan hukum (pemeriksaan dan penyidikan pajak).
Sistem perpajakan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah bereformasi sejak awal periode 1980-an. Perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan pada 1983 (Reformasi Perpajakan Indonesia) menggantikan peraturan perpajakan yang dibuat oleh kolonial Belanda. Sejak saat itu, NKRI telah mengganti sistem pemungutan pajaknya dari sistem “official assessment” menjadi “self assessment”.
Penulis
Siti Resmi - Dra. Siti Resmi, M.M., Ak., CA.
Dra. Siti Resmi, M.M., Ak., CA. adalah dosen tetap pada Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Yayasan Keluarga Pahlawan Negara (STIM-YKPN) Yogyakarta. Di samping mengajar di STIM-YKPN, Beliau juga mengajar di Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Ahmad Dahlan (FEB-UAD) Yogyakarta. Pernah mengajar di Univ. Wangsa Manggala, CITS Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Univ. Amikom Yogyakarta. Mata kuliah yang diajarkan meliputi Akuntansi, Perpajakan, Akuntansi Intermediate, Praktikum Akuntansi, Akuntansi Pengantar, Analisis Laporan Keuangan, Akuntansi Manajemen.
Ibu Siti mendapat gelar Sarjana dari FEB-UGM dan gelar Magister dari Program Magister Manajemen (MM) FEB-UGM. Pernah menjadi Pembantu Ketua Bidang Akademik dan Keuangan STIM-YKPN, Pemimpin Redaksi Jurnal Telaah Bisnis, Kepala Bagian Administrasi dan Umum, serta Kepala UPT Perpustakaan. Selain itu, Beliau juga aktif memberikan pelatihan akuntansi dan perpajakan kepada usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).
Ibu Siti melakukan penelitian multiyears yang didanai oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI) tahun 2016 & 2017, 2018 & 2019, 2023 & 2024. Pengabdian kepada masyarakat tentang literasi keuangan siswa SMK didanai oleh Kemendikbudristek RI diperoleh pada tahun 2021. Pengabdian kepada masyarakat bidang perpajakan diberikan kepada UMKM.
Daftar Isi
Sampul depan
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab 12: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
Dasar Hukum
Pendahuluan
Karakteristik PPN di Indonesia
Istilah dan Pengertian
Subjek Pajak
Objek PPN
Penyerahan Terutang PPN dan Tidak Terutang PPN
Penyerahan Terutang PPN
Penyerahan Tidak Terutang PPN
Saat Terutang PPN
Tempat Terutang PPN
Saat Penyetoran dan Pelaporan PPN
Tarif PPN
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN
Harga Jual
Penggantian
Nilai Impor
Nilai Ekspor
Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan PPN
Menghitung PPN
PPN Kurang/Lebih Disetor
Pajak Keluaran
Pajak Masukan
PPN Kurang/Lebih Disetor
Restitusi
Tata Cara Restitusi
Bukti dan Dokumen yang Dilampirkan
Faktur Pajak
Faktur Pajak Gabungan
Tata Cara Pengisian Faktur Pajak
Tata Cara Perolehan Nomor Seri Faktur Pajak
Faktur Pajak Rusak/Salah
Faktur Pajak Hilang
Saat Pembuatan Faktur Pajak
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Subjek Pajak
Objek Pajak
Tarif PPnBM
Menghitung PPnBM
PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
Subjek dan Objek Pajak
Saat dan Tempat Pajak Terutang
Menghitung PPN
Penyetoran dan Pelaporan
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1111
Kasus 1
Kasus 2
Kasus 3
PPN Industri Rekaman Suara
Subjek PPN
Objek PPN
Pemungutan
Penghitungan
Pelaporan
PPN Pabrikan Tembakau (Rokok)
Subjek Pajak
Objek Pajak
Penghitungan Pajak
Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan
Kasus
PPN Pengusaha Jasa Biro Perjalanan
Penghitungan PPN
Penyetoran dan Pelaporan
Kasus
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1111 DM
PPN Peredaran Usaha Tertentu
Penghitungan PPN
Kasus
PPN Usaha Kendaraan Bermotor Bekas
Penghitungan PPN
Kasus
PPN atas Usaha Emas
Penghitungan PPN
Kasus
PPN dan PPnBM atas Penyerahan Kepada Pemungut PPN
Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN dan PPnBM oleh Bendahara Pemerintah dan KPPN
Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN dan PPnBM oleh Kontraktor Perjanjian Kerja Sama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas
Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN dan PPnBM oleh Badan Usaha Milik Negara
Penjelasan Pengisian SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN
Bab 13: Pajak Bumi Dan Bangunan
Objek Pajak
Dikecualikan dari Objek Pajak
Subjek Pajak
Menghitung PBB
Tahun, Saat, dan Tempat yang Menentukan Pajak Terutang
Tahun Pajak
Saat Terutangnya Pajak
Tempat Terutangnya Pajak
Pendaftaran, Penetapan, dan Penagihan
Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran
Keberatan dan Banding
Keberatan
Banding
Pengenaan PBB dalam Hal-Hal Tertentu
Pengenaan PBB pada Perguruan Tinggi Swasta
Pengenaan PBB pada Rumah Sakit Swasta
Bab 14: Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)
Dasar Hukum
Istilah dan Pengertian
Subjek BPHTB
Objek BPHTB
Dikecualikan dari Pengenaan BPHTB
Menghitung Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Tarif Pajak
Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP)
Contoh Menghitung BPHTB
Saat dan Tempat Terutang BPHTB
Saat Terutang BPHTB
Tempat Terutang BPHTB
Prosedur Pemungutan BPHTB
Prosedur Pengurusan Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Petunjuk Pengisian SSPD BPHTB
Prosedur Pembayaran BPHTB
Prosedur Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)
Prosedur Pendaftaran Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan /atau Bangunan
Prosedur Pelaporan BPHTB
Prosedur Penagihan BPHTB
Prosedur Pengurangan BPHTB
Lampiran
Daftar Pustaka
Indeks
Sampul belakang