Ikhtisar
Penarikan pajak pada wajib pajak harus disertai dengan penerapan aturan juga undang-undang agar proses ini memiliki panduan dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena peraturan pajak juga bersifat dinamis, harus selalu ada sosialisasi atau materi, khususnya dalam bentuk tertulis. Oleh karena itu, dibutuhkan buku yang mengupas materi secara praktis dan komprehensif.
Buku Kupas Tuntas PPh Pemotongan dan Pemungutan ini membahas seputar pajak penghasilan terkait pemotongan dan pemungutan berdasarkan undang-undang pajak penghasilan. Beberapa pajak yang terkait antara lain PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh, Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Dilengkapi dengan materi SPT elektronik dan contoh soal latihan komprehensif, pembaca diharapkan memahami materi PPh Pemotongan dan Pemungutan secara lebih baik.
>> Kunjungi juga www.penerbitsalemba.com untuk melihat berbagai produk (buku) dan layanan Penerbit Salemba Empat.
Pendahuluan / Prolog
Kupas Tuntas PPh Pemotongan dan Pemungutan
Pentingnya pajak untuk berjalannya aktivitas negara membuat negara memiliki wewenang untuk melakukan pemungutan. Di Indonesia, terdapat tiga sistem pemungutan pajak yang diterapkan pemerintah, yaitu assessment, official assessment, dan withholding. Pemungutan pajak tidaklah sama dengan pemotongan pajak. Jika pemotongan pajak berarti berarti mengurangi jumlah yang diterima, maka pemungutan pajak adalah menambahkan jumlah yang dibayarkan. Terdapat beberapa pasal yang yang dipotong meliputi PPh Pasal 21, 22, 23, 26, 4 ayat (2), dan 15.
Karena peraturan pajak juga selalu berkembang, dibutuhkan buku yang mengupas materi secara praktis dan komprehensif. Buku ini memberikan pemahaman secara lebih mendalam terkait proses pemungutan dan pemotongan pajak tersebut. Beberapa pasal terkait yang telah disebutkan sebelumnya dipaparkan satu demi satu dimulai dari definisi, pengisian surat pemberitahuan (SPT), hingga contoh soal tentang pemotongan/pemungutan pajaknya. Pembahasan juga meliputi perpajakan internasional untuk memahami pengenaan pajak atas transaksi yang melibatkan Wajib Pajak luar negeri dan memahami konsep dasar Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan negara lain. Dalam buku ini, terdapat pula materi tentang SPT elektronik (e-SPT) mengingat aturan bahwa pemberi kerja yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap lebih dari 20 orang wajib menggunakan SPT elektronik.
Penulis
Benny Setiawan - Penulis adalah lulusan dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dan telah bekerja di Kementerian Keuangan sejak tahun 2000.
Dedikasi Penulis di bidang pendidikan dan pelatihan pajak dapat dilihat dari kiprahnya sebagai dosen pengajar dan instruktur di beberapa institusi antara lain, dosen di PKN. STAN, Universitas Muhammadiyah Jakarta (UM), STIA LAN Jakarta, Instruktur Brevet Pajak di PPA STAN, LP2, Universitas Atmajaya Jakarta, Universitas Al Azhar Indonesia, Pelatihan Nasional Perpajakan atas kegiatan Pendidikan Negeri/Swasta Lembaga Kajian Indonesia, Widyaiswara di Pusdildar Pajak BPPK Kementerian Keuangan RI, Perpajakan dalam Pengelolaan Keuangan I Daerah Pemkot Walikota Jakarta Selatan, Diklat Perpajakan Belanja Negara Badan PPSDM Kementerian Kesehatan RI, dan berbagai seminar dan pelatihan di bidang keuangan lainnya di banyak kota di Indonesia. Penulis dapat dihubungi melalui email bennysetiawan5@gmail.com.
Primandita Fitriandi - Lahir di Salatiga. Setelah menamatkan kuliah di D-IV Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), kemudian meneruskan kuliah di Pascasarjana Ilmu Ekonomi FEB-UI dan mendapatkan beasiswa untuk Master of Arts in Economics di International University of Japan. Di samping profesinya sebagai PNS di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, penyusun buku perpajakan ini juga mengajar di PPA STAN, Pusat Studi Keuangan dan Perpajakan (PSKP) dan mengisi seminar, workshop, dan in house training di berbagai wilayah di Indonesia.
Daftar Isi
Sampul depan
Tentang Penulis
Kata Pengantar
Kata Sambutan: Kepala Pusdiklat Pajak
Kata Sambutan: Direktur PKN Stan
Daftar Isi
Bab 1: Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan
Sistem Pemungutan Pajak
Mekanisme Pemotongan dan Pemungutan Pajak
Jenis PPh Pemotongan dan Pemungutan
Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri
Rangkuman dan Latihan
Bab 2: PPh Pasal 21/26
Latar Belakang Pengenaan PPh Pasal 21/26
Pengertian PPh Pasal 21/26
Pemotong PPh Pasal 21/26
Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21/26
Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21/26
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun
Tarif Pemotongan PPh Pasal 21/26
Ketentuan Lainnya
Penghitungan PPh Pasal 21/26
Pengisian SPT Masa PPh Pasal 21/26
Rangkuman dan Latihan
Bab 3: PPh Pasal 22
Ketentuan Pemungutan PPh Pasal 22
Pemungut, Objek, dan Penghitungan PPh Pasal 22
Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22
Pengisian SPT Masa PPh Pasal 22
Rangkuman dan Latihan
Bab 4: PPh Pasal 23
Pengertian PPh Pasal 23
Pemotong dan Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23
Objek dan Tarif PPh Pasal 23
Dikecualikan dari Pemotongan PPh Pasal 23
Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23
Penghitungan dan Pengisian SPT Masa PPh Pasal 23
Rangkuman dan Latihan
Bab 5: PPh Pasal 26
Pengertian PPh Pasal 26
Pemotong dan Penerima Penghasilan yang Dipotong PPhPasal 26
Objek dan Tarif PPh Pasal 26
Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 26
Menghitung dan Mengisi SPT Masa PPh Pasal 26
Rangkuman dan Latihan
Bab 6: PPh Pasal 15
Ketentuan PPh Pasal 15
Penghasilan dari Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri
Penghasilan dari Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
Penghasilan dari Perusahaan Pelayaran dan Penerbangan Luar Negeri
Penghasilan dari Kantor Perwakilan Dagang Asing
Penghasilan dari WP yang Melakukan Kegiatan Usaha JasaMaklon (Contract Manufacturing) Internasional di BidangProduksi Mainan Anak-Anak
Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 15
Pengisian SPT Masa PPh Pasal 15
Rangkuman dan Latihan
Bab 7: PPh Pasal 4 Ayat (2)
Pengertian PPh Pasal 4 ayat (2)
PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto SBI
PPh atas Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
PPh atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
PPh atas Hadiah Undian
PPh atas Usaha Jasa Konstruksi
Kualifikasi Jasa Konstruksi
PPh atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
PPh atas Penjualan Saham di Bursa Efek
PPh atas Dividen yang Diterima Orang Pribadi
PPh atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi
PPh atas Selisih Lebih Revaluasi Aset Tetap
Syarat Revaluasi Aset Tetap untuk Tujuan Perpajakan
Cara Melakukan Revaluasi
Perhitungan Pengenaan Pajak atas Revaluasi Aset Tetap
Perlakuan Aset Tetap Setelah Direvaluasi
Penilaian Aset Tetap yang Diajukan pada Tahun 2015 dan 2016
PPh atas Penghasilan Kontraktor di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Berupa Uplift atau Imbalan yang Sejenisdan Penghasilan Kontraktor dari Pengalihan Participating Interest
PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima/DiperolehWajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Penghitungan dan Pengisian SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2)
Rangkuman dan Latihan
Bab 8: Surat Keterangan Bebas (SKB)
Kriteria Wajib Pajak Yang Mengajukan SKB
Persyaratan Pengajuan SKB
Bab 9: Perpajakan Internasional
Aspek Perpajakan Internasional Dalam UU PPh
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)/Tax Treaty
Bab 10: e-SPT PPh
Pengantar Aplikasi e-SPT PPh Pasal 21/26
Fitur Aplikasi Aplikasi E-SPT PPh Pasal 21/26
Bab 11: Contoh Soal Latihan Komprehensif
Contoh: Simulasi Soal USKP A PPh Potput
Contoh: Simulasi Soal USKP B PPh Potput
Lampiran
Jawaban Soal-Soal
Daftar Pustaka
Indeks
Sampul belakang