Tampilkan di aplikasi

Buku Salemba Empat hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Hukum Pajak Edisi ke-6

1 Pembaca
Rp 114.900 22%
Rp 90.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 270.000 13%
Rp 78.000 /orang
Rp 234.000

5 Pembaca
Rp 450.000 20%
Rp 72.000 /orang
Rp 360.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.

Hubungi penerbit
Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital.

myedisi library

Dinamisnya perkembangan ekonomi ataupun non-ekonomi telah membawa dampak perubahan. Dalam bidang hukum pajak, pembahasan dan penelaahan juga telah banyak mengalami perubahan sehingga literatur yang digunakan tidak lagi bersumber dari buku hukum pajak yang berdasarkan peraturan lama.

Pembahasan materi dalam Hukum Pajak Edisi ke-6 ini telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru di bidang perpajakan sebagai inti materi, sehingga telah sesuai dengan tuntutan perkembangan materi perpajakan di Indonesia.

Buku ini ditujukan untuk mahasiswa, khususnya mahasiswa ekonomi, hukum, administrasi niaga, administrasi pajak/fiskal, dan pihak lain yang tertarik dengan masalah perpajakan.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Erly Suandi

Penerbit: Salemba Empat
ISBN: 9789790615588
Terbit: Juni 2014 , 276 Halaman










Ikhtisar

Dinamisnya perkembangan ekonomi ataupun non-ekonomi telah membawa dampak perubahan. Dalam bidang hukum pajak, pembahasan dan penelaahan juga telah banyak mengalami perubahan sehingga literatur yang digunakan tidak lagi bersumber dari buku hukum pajak yang berdasarkan peraturan lama.

Pembahasan materi dalam Hukum Pajak Edisi ke-6 ini telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru di bidang perpajakan sebagai inti materi, sehingga telah sesuai dengan tuntutan perkembangan materi perpajakan di Indonesia.

Buku ini ditujukan untuk mahasiswa, khususnya mahasiswa ekonomi, hukum, administrasi niaga, administrasi pajak/fiskal, dan pihak lain yang tertarik dengan masalah perpajakan.

Pendahuluan / Prolog

Pajak & Hukum Pajak
Pajak merupakan kontribusi (atau pungutan) wajib yang dibayarkan rakyat (warga negara) kepada negara. Kontribusi ini akan digunakan untuk kepentingan negara/pemerintah dan masyarakat umum. Pajak merupakan salah satu sumber dana negara/pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (pemda). Pemungutan pajak bersifat wajib (atau dapat “dipaksakan”) karena dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat secara langsung karena pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat umum, bukan untuk kepentingan pribadi.

Pajak dari perspektif hukum menjelaskan mengenai adanya suatu ikatan yang terjadi karena ketentuan dan perundang-undangan. Ikatan ini menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah dana tertentu kepada negara. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa negara mempunyai kekuatan untuk “memaksakan” pemungutan pajak dan kemudian menggunakan pajak tersebut untuk penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, ketentuan dan perundang-undangan yang menjadi dasar pemungutan pajak akan menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi petugas pajak (sebagai pengumpul pajak) maupun bagi wajib pajak (atau warga negara/rakyat, sebagai pembayar pajak).

Beberapa pakar bidang perpajakan di Indonesia mendefinisikan mengenai hukum pajak atau hukum perpajakan. Hukum pajak merupakan sekumpulan peraturan yang mengatur hak dan kewajiban, serta hubungan wajib pajak (warga negara dan badan hukum, selaku pembayar pajak) dengan pemerintah (negara, selaku pemungut pajak). Hukum pajak yang dikenal juga sebagai hukum fiskal, mengatur hak dan kewajiban pemerintah/negara dalam memungut pajak dari warga negara dan badan hukum, serta kemudian memberikannya kembali kepada masyarakat umum melalui kas negara.

Secara umum, hukum pajak dibedakan menjadi dua, yaitu: (1) Hukum pajak formal, yang memuat ketentuan dan perundang-undangan dalam mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan; (2) Hukum pajak material, yang memuat ketentuan dan perundang-undangan terhadap siapa yang dikenakan pajak dan siapa yang dikecualikan dengan pajak, serta berapa jumlah pajak yang harus dibayar.

Penulis

Erly Suandi - Erly Suandi

Lahir di Jambi, meraih gelar Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi pada 1992 kemudian menyelesaikan Program Magister di bidang Administrasi dan Kebijakan Perpajakan, Universitas Indonesia (UI) pada 1998.

Selain mengajar di beberapa perguruan tinggi, penulis juga memeberikan jasa konsultasi khususnya di bidang akuntansi dan perpajakan. Topik karya tulis yang pernah diterbitkan: “Perpajakan”, “Hukum Pajak”, “Perencanaan Pajak”, “Panduan Sertifikasi Konsultan Pajak”, “Praktikum Akuntansi Manual dan Komputerisasi dengan MYOB”.

Daftar Isi

Sampul depan
Tentang Penulis
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab 1. Pendahuluan
     Sejarah Pemungutan Pajak
     Sumber-Sumber Penerimaan Negara
     Latihan Soal
Bab 2. Pajak dan Hukum Pajak
     Pengertian Pajak
     Ciri-Ciri yang Melekat pada Pengertian Pajak
     Falsafah Pajak
     Fungsi Pajak
     Kebijakan Fiskal
     Pendekatan Pajak
     Definisi Hukum Pajak
     Kedudukan Hukum Pajak
     Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Perdata
     Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Pidana
     Sistematika Hukum Pajak
     Perlawanan terhadap Pajak
     Latihan Soal
Bab 3. Teori-Teori Pemungutan Pajak
     Asas-Asas Pemungutan Pajak
     Teori-Teori Pembenaran Pemungut Pajak
     Syarat-Syarat Pembuatan Undang-Undang Pajak
     Stelsel Pemungutan Pajak
     Latihan Soal
Bab 4. Pembagian Pajak
     Pajak Langsung
     Pajak Tidak Langsung
     Pajak Pusat/Pajak Negara
     Pajak Daerah
     Pajak Subjektif
     Pajak Objektif
     Cara Pemungutan Pajak
     Latihan Soal
BAB 5. Subjek Pajak dan Objek Pajak
     Pajak Penghasilan
     Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
     Pajak Bumi dan Bangunan
     Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
     Bea Meterai
     Latihan Soal
Bab 6. Tarif Pajak
     Tarif Tetap
     Tarif Proporsional atau Sebanding
     Tarif Progresif
     Tarif Degresif
     Sistem Tarif
     Kebijakan Tarif
     Latihan Soal
Bab 7. Peradilan dalam Hukum Pajak
     Hukum Administrasi
     Hukum Pidana
     Peradilan Administrasi Pajak
     Keberatan dan Banding
     Panitera
     Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Sanksi Administrasi Perpajakan
     Latihan Soal
Bab 8. Reformasi Pajak
     Latar Belakang
     Tujuan Reformasi Pajak
     Pajak-Pajak yang Berlaku Sebelum Reformasi
     Reformasi Pajak 1983
     Reformasi Pajak 1994
     Reformasi Pajak 2000
     Latihan Soal
BAB 9. Pengertian Umum dan NPWP/PPKP
     Dasar Hukum
     Pengertian-Pengertian Umum dalam Pajak
     Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PPKP)
     Hak dan Kewajiban Fiskus
     Latihan Soal
Bab 10. Utang Pajak
     Utang Perdata
     Utang Pajak
     Timbulnya Utang Pajak
     Penagihan Pajak
     Berakhirnya Utang Pajak
     Sistem Pemungutan Pajak
     Latihan Soal
Bab 11. Penetapan dan Ketetapan Pajak
     Latar Belakang
     Fungsi Ketetapan Pajak
     Jenis Ketetapan Pajak
     Pembetulan Surat Ketetapan Pajak
     Pelunasan Pajak
     Hak Mendahulu
     Daluwarsa
     Gugatan
     Latihan Soal
Bab 12. Pembayaran dan Pelaporan Pajak
     Pembayaran Pajak
     Surat Setoran Pajak
     Surat Pemberitahuan
     Latihan Soal
Bab 13. Penagihan Pajak
     Penagihan Pajak
     Penagihan Pajak Pasif
     Penagihan Pajak Aktif
     Tahapan Penagihan Pajak
     Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
     Pejabat dan Juru Sita Pajak
     Penagihan Seketika dan Sekaligus
     Surat Paksa
     Penyitaan
     Objek Sita
     Pengecualian Objek Sita
     Lelang
     Pencegahan dan Penyanderaan
     Gugatan
     Sanggahan
     Pembetulan atau Penggantian
     Lain-lain
     Ketentuan Pidana
     Daluwarsa Tindakan Penagihan Pajak
     Latihan Soal
Bab 14. Pembukuan/Pencatatan
     Pembukuan
     Pencatatan
     Latihan Soal
BAB 15Pemeriks aan dan Penyidik anPajak
     Pemeriksaan Pajak
     Teknik dan Metode Pemeriksaan Pajak
     Penyidikan Pajak
     Latihan Soal
Bab 16. Pajak Daerah dan RetribusiDaerah (PDRD)
     Tujuan dari Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
     Pengertian-Pengertian Umum
     Pajak Daerah
     Retribusi Daerah
     Latihan Soal
Bab 17. Hukum Pajak Internasional
     Pengertian Hukum Pajak Internasional
     Sumber-Sumber Hukum Pajak Internasional
     Subjek Pajak dan Objek Pajak dalam Pajak Internasional
     Pajak Ganda
     Tax Treaty
     Latihan Soal
Daftar Pustaka
Sampul belakang