Tampilkan di aplikasi

Syarat Dana Pendampingan Beratkan Pemda

Oleh Jhohansyah

Harian Silampari - Edisi 7 Mei 2019

Harian Silampari - Edisi 7 Mei 2019
Bantuan dana kelurahan untuk Kota Lubuklinggau terancam tidak bisa dicairkan. Pasalnya syarat dana pendampingan yang diwajibkan pemerintah pusat sebesar 5 persen dari APBD dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) dinilai memberatkan pemerintah daerah (Pemda) termasuk salah satunya Pemda Lubuklinggau. Hal itu ternyata diam-diam menjadi pembahasan Komisi I DPRD Lubuklinggau, Senin (6/5).
Ketua Komisi I DPRD Lubuklinggau, H Merismon, dijumpai usai rapat dengan pihak eksekutif, di ruang komisi I, membenarkan masalah itu. Menurut Merismon, pihaknya sengaja mengundang...
Baca artikel selengkapnya di edisi 7 Mei 2019

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 7 Mei 2019
Lubuklinggau

Artikel Lubuklinggau lainnya