Tampilkan di aplikasi

Pasal Berlapis, Hukuman Mati

Oleh Jhohansyah

Harian Silampari - Edisi 7 Mei 2019

Harian Silampari - Edisi 7 Mei 2019
REJANG LEBONG - Jaksa Penuntut Umum yang bersidang di Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Senin, menjerat Jamhari Muslim (33) terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di simpang Suban kecamatan Curup Timur pada 12 Januari lalu dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Sidang perdana kasus pembunuhan satu keluarga dengan terdakwa Jamhari Muslim (34), sedangkan korbannya ialah Hasnatul Laili alias Lili (35) dan dua anaknya Melan Miranda (16), serta Chyka Ramadani...
Baca artikel selengkapnya di edisi 7 Mei 2019

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 7 Mei 2019
Rejang Lebong

Artikel Rejang Lebong lainnya