Tampilkan di aplikasi

Berburu Hewan

Oleh Jhohansyah

Harian Silampari - Edisi 27 Mei 2019

Tanya : Pak Ustad, saya mau bertanya apakah hukumnya kita berburu hewan liar untuk dikonsumsi pada saat kita sedang berpuasa, apakah batal puasa kita, mohon penjelasannnya. Dari Asrul Soleh, Lubuklinggau Ilir Jawab : Berburu - Disebutkan dalam bahasa Arab bahwa berburu itu adalah as-said,bentuk masdarnya sada yang berarti Mengambil atau Menangkap. dalam artian menangkap binatang liar yang notabene tidak ada pemiliknya dan bukan dalam proses jual beli.

Para ulama Fikih bersepakat bahwa Hukum Berburu Hewan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 27 Mei 2019

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 27 Mei 2019
Religi

Artikel Religi lainnya