Tampilkan di aplikasi

Sanksi Pemotongan TPP

Oleh Jhohansyah

Harian Silampari - Edisi 12 Juni 2019

Harian Silampari - Edisi 12 Juni 2019
MUBA - Sebanyak 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Muba diketahui tidak masuk kerja tanpa keterangan pasca cuti bersama Idul Fitri. Belasan ASN tersebut bakal menerima sanksi yakni pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).

"Ini hari pertama kerja usai cuti bersama, dari jumlah ASN yang bertugas di Musi Banyuasin berjumlah 7398 jumlah ASN/PNS dan jumlah 154 CPNS/CASN dari keseluruhan jumlah Pegawai Negeri tersebut berdasarkan hasil absensi langsung bersama Kepala OPD masing Masing Institusi terdapat 17...
Baca artikel selengkapnya di edisi 12 Juni 2019

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 12 Juni 2019
Musi Banyuasin

Artikel Musi Banyuasin lainnya