Tampilkan di aplikasi

Harian Silampari - Edisi 21 Juli 2020
PRABUMULIH – Reward dan punishment di jajaran Polres Prabumulih merupakan hal biasa diterapkan, dalam rangka kedisplinan personel dan peningkatan pelayan publik.

Sebanyak 1 personil di Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH), atas nama Bripda FW karena telah menjalani 3 kali sidang disiplin dan 1 kali sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), dan dinyatakan bersalah karena terlibat kasus narkoba dan disersi.

Upacara PTDH dilakukan secara inabsensia, karena Bripda PW tidak hadir. Dipimpin Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 21 Juli 2020

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 21 Juli 2020
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya