Tampilkan di aplikasi

Jalur Zonasi Dikurangi, Prestasi jadi 15 Persen

Harian Silampari - Edisi 1 Juli 2019

JAKARTA - Pemerintah akhirnya merevisi Permendikbud 51 Tahun 2018 tentang PPDB (penerimaan peserta didik baru). Hal krusial yang diubah adalah persentase tiga jalur PPDB.

Dalam Permendikbud 51/2018, jalur zonasi ditetapkan 90 persen, pindah tugas orang tua/wali murid 5 persen, dan prestasi 5 persen. Nah, dalam revisi terbaru yang menurut Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Didik Suhardi telah diteken Mendikbud Muhadjir Effendy, jalur prestasi ditambah dari 5 persen menjadi 15 persen.

“Revisi Permendikbud 51/2018 sudah diteken...
Baca artikel selengkapnya di edisi 1 Juli 2019

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 1 Juli 2019
Pendidikan

Artikel Pendidikan lainnya