Tampilkan di aplikasi

PT Galempa Dilarang Bebaskan Lahan

Harian Silampari - Edisi 10 Juli 2019

EMPAT LAWANG - PT Galempa Sejahtera Bersama (PT GSB) tidak diperkenankan lagi melakukan pembebasan lahan (membeli lahan milik masyarakat) di wilayah izin lokasi yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang, karena masa izin lokasi perusahaan itu sudah habis masa berlaku.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Empat Lawang, M Mursadi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, surat pemberitahuan kepada pihak perusahaan sudah disampaikan melalui surat yang disampaikan kepada perusahaan itu tertanggal 25...
Baca artikel selengkapnya di edisi 10 Juli 2019

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 10 Juli 2019
Empat Lawang

Artikel Empat Lawang lainnya