Tampilkan di aplikasi

Kaji Ulang Kenaikan Pajak Mamin

Harian Silampari - Edisi 10 Juli 2019

EMPAT LAWANG - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Empat Lawang  saat ini masih mengkaji kenaikan pajak retribusi bagi para pedagang makan minum, yang  saat ini sedang diperbincangkan halayak ramai.

Mengacu pada peraturan perundang undangan Peraturan Wali Kota Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), tahun 2002 tentang pajak rumah makan  yang di tetapkan 10 persen. Namun kendati demikian simpang siur menyebutkan pemerintah kota Palembang juga telah membuat revisi dan menetapkan tarif pajak kepada para pedagang kaki...
Baca artikel selengkapnya di edisi 10 Juli 2019

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 10 Juli 2019
Empat Lawang

Artikel Empat Lawang lainnya