Tampilkan di aplikasi

Pendamping Tidak Diperkenankan Memaksa PKM menyerahkan ATM

Harian Silampari - Edisi 10 Juli 2019

Harian Silampari - Edisi 10 Juli 2019
MUSI RAWAS- Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yakni Penerima Keluarga Harapan (PKH) tidak diperkenankan untuk menyerahkan Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) ke pendamping. Sebab, pendamping tidak mempunyai hak untuk meminta PKM menyerahkan ATM.

"Sejak dua tahun lalu, penerima PKH sudah dapatkan ATM, jadi uang bantuan disalurkan melalui ATM. Sehingga KPM dapat menarik sendiri uangnya jika bank memperkenankan,"jelas Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Agus Susanto melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Evan Saipani kepada...
Baca artikel selengkapnya di edisi 10 Juli 2019

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 10 Juli 2019
Musi Rawas

Artikel Musi Rawas lainnya