Tampilkan di aplikasi

Penerbitan SPH Tak Dikenakan Pajak

Harian Silampari - Edisi 10 Juli 2019

MUSI RAWAS- Dana pungutan dalam penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH), tidak masuk ke dalam kas daerah. Melainkan, uang hasil penerbitan SPH bukan pajak.

"Jika ada pungutan yang jelas hal itu bukan pajak dan retribusi daerah. Sebab, setahu saya memang ada Peraturan Bupati (Perbup) namun yang mengatur masalah prona,"jelas Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura), H Dian Cendera kepada Harian Silampari, Selasa (9/7) diruang kerjanya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa...
Baca artikel selengkapnya di edisi 10 Juli 2019

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 10 Juli 2019
Musi Rawas

Artikel Musi Rawas lainnya