Tampilkan di aplikasi

Buka Lahan Cara Membakar Dipidana

Harian Silampari - Edisi 11 Juli 2019

Harian Silampari - Edisi 11 Juli 2019
MUSI RAWAS- Memasuki musim pancaroba diwilayah Bumi Lan Serasan Sekentenan, masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap bencana alam khususnya kebakaran hutan dan lahan. Bahkan, bagi warga yang membuka lahan dengan cara dibakar akan dipidana dan didenda.

"Memang saat ini memasuki musim pancaroba. Maka dari itu masyarakat harus tetap waspada,"jelas Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Paisol kepada Harian Silampari, Rabu (10/7).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, salah satu bencana alam...
Baca artikel selengkapnya di edisi 11 Juli 2019

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 11 Juli 2019
Musi Rawas

Artikel Musi Rawas lainnya