Tampilkan di aplikasi

Pengusaha Pariwisata Diminta Urus Perizinan

Harian Silampari - Edisi 13 Juli 2019

Harian Silampari - Edisi 13 Juli 2019
REJANG LEBONG - Dinas Pariwisata Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu meminta kalangan pelaku usaha bidang pariwisata di daerah itu untuk mengurus perizinan.

Kepala Dinas Pariwisata Rejang Lebong, Upik Zumratul Aini mengatakan perizinan bidang pariwisata tersebut ialah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), seperti yang diatur dalam UU No.10/2009, tentang Kepariwisataan.

" Pelaku usaha bidang pariwisata ini harus memiliki TDUP agar kegiatan kepariwisataan yang mereka kelola legal," terang Upik

Dijelaskan Upik dengan adanya TDUP maka yang akan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 13 Juli 2019

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 13 Juli 2019
Rejang Lebong

Artikel Rejang Lebong lainnya