Tampilkan di aplikasi

Galian C Kangkangi Wilayah Adat

Harian Silampari - Edisi 17 Maret 2020

REJANG LEBONG- Badan Pelaksana Harian (BPH), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Bengkulu menegaskan aktifitas pertambangan galian C di Desa Lubuk Kembang Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong (RL) telah menyalahi aturan. Sebab, hal ini dikarenakan aktifitas tersebut telah mengangkangi kedaulatan wilayah adat setempat yang telah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di RL.

"Saat ini terdapat satu tambang galian C di Desa Lubuk Kembang beraktifitas yang mengancam...
Baca artikel selengkapnya di edisi 17 Maret 2020

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 17 Maret 2020
Seleb

Artikel Seleb lainnya