Tampilkan di aplikasi

EMPAT LAWANG - Penggunaan Kartu BPJS bukan hanya diperuntukkan untuk berobat apabila mengalami sakit atau demam saja, melainkan juga bisa untuk musibah kecelakaan lalulintas (Lakalantas) tunggal baik roda dua maupun roda empat.

Karena sebelumnya, setiap terjadi kecelakaan kendaraan itu ditanggung oleh Jasaraharja, namun setelah pihak BPJS dan Kepolisian Republik Indonesia mengadakan kesepakan untuk membantu para pengendara yang mengalami musibah dan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS.

"Kalau untuk kecelakaan itu ada mekanisme penjaminannya, yaitu ada yang...
Baca artikel selengkapnya di edisi 2 September 2019

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 2 September 2019
Empat Lawang

Artikel Empat Lawang lainnya