Tampilkan di aplikasi

Biarpun Bayar Pajak, Tak Berizin Dicabut

Harian Silampari - Edisi 2 September 2019

LUBUKLINGGAU – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) aktif lakukan penertipkan media reklame diduga tidak memiliki izin sesuai dengan aturan yang berlaku. Malah pihak DPMPTSP telah menertibkan sejumlah reklame yang melanggar di kawasan kota.

Kepala DPMPTSP Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan mengatakan ada beberapa titik yang sudah dilakukan penertiban reklame yang tidak ada izinnya sesuai PP dan Perwal Nomor 6, izin reklame dan izin pembayar pajak retribusi.

“Kalau ketiga diatas ini tidak ada itu...
Baca artikel selengkapnya di edisi 2 September 2019

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 2 September 2019
Lubuklinggau

Artikel Lubuklinggau lainnya