Tampilkan di aplikasi

Desak Keluarkan Aturan Standar Gaji Honorer

Harian Silampari - Edisi 16 Oktober 2019

JAKARTA - Ketum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim mendesak pemerintah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang standar gaji guru honorer.

Dengan aturan itu diharapkan pemerintah daerah tidak lagi membayar gaji guru honorer di bawah standar kelayakan hidup.

"Sebenarnya bukan besarannya yang penting tetapi soal logika berpikirnya. Guru honorer bukan pegawai tetap pemerintah sehingga statusnya sama dengan karyawan atau pegawai swasta yang bekerja di pemerintahan. Maka itu sebaiknya guru yang belum terangkat PNS harusnya mengikuti...
Baca artikel selengkapnya di edisi 16 Oktober 2019

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 16 Oktober 2019
Nasional

Artikel Nasional lainnya