Tampilkan di aplikasi

20 Tahun Menduda, Kakek Cabuli Bocah

Harian Silampari - Edisi 16 Oktober 2019

Harian Silampari - Edisi 16 Oktober 2019
Kronologi.

1. J (5) sering bermain ke rumah SK (tersangka), karena mereka bertetangga.

2. SK telah menduda selama 20 tahun, bahkan hampir menikalh lagi namun kandas ditengah jalan.

3. SK mengaku khilaf mencabuli J.

4. Setiap usai mencabuli J, SK memberikan uang Rp 2000 hingga Rp 5000.

5. SK dijerat Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terancam penjara minimal lima tahun dan maksimal 15...
Baca artikel selengkapnya di edisi 16 Oktober 2019

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 16 Oktober 2019
Rejang Lebong

Artikel Rejang Lebong lainnya