Tampilkan di aplikasi

Pendamping PKH Dilarang Cairkan Dana KPM

Harian Silampari - Edisi 30 Oktober 2019

Harian Silampari - Edisi 30 Oktober 2019
MUSI RAWAS- Pendamping Keluarga Harapan (PKH), dilarang mencairkan dana PKH milik Kelompok Penerima Manfaat (KPM). Dimana, hal tersebut dikarena menyalahi aturan yang ada.

Tidak diperkenankan pendamping mencairkan langsung dana PKH. Sebab, yang berhak mencairkan yakni orang yang bersangkutan. Sedangkan, kalau pendamping sesuai tufoksinya yakni mendampingi," jelas Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Agus Susanto, melalui Kabid Limjamsos, Evan Saipani kepada Harian Silampari, Selasa (29/10).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa, sesuai prosedurnya KPM membawa...
Baca artikel selengkapnya di edisi 30 Oktober 2019

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 30 Oktober 2019
Musi Rawas

Artikel Musi Rawas lainnya