Tampilkan di aplikasi

Tidak Daftarkan BPJS Diancam Denda

Harian Silampari - Edisi 30 Oktober 2019

MUSI RAWAS- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menegaskan setiap perusahaan wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Apalagi, hal ini merupakan salah satu hak pekerja yang harus didapatkan tanpa melihat statusnya.

"Untuk keikusertaan para pekerja dalam program BPJS ini sudah menjadi haknya yang harus dipenuhi perusahaan dan itu wajib direalisasikan,"jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas (Mura), H Mefta Jhoni melalui Kasi Perselisihan HI,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 30 Oktober 2019

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 30 Oktober 2019
Musi Rawas

Artikel Musi Rawas lainnya