Tampilkan di aplikasi

Harian Silampari - Edisi 30 Oktober 2019
MARTAPURA – Menjadi buronan selama dua tahun, tersangka Pencurian Dengan Kekerasa (Curas) Yadi Cacing (24), warga Desa Suka Negeri, Kecamatan Cempaka akhirnya dipelor team Reserse Mobile (Resmob) Shadow Walet (SW) Polres OKU Timur karena berusaha melawan saat hendak diringkus, Selasa (29/10) sekitar pukul 02.00 WIB.

Sedangkan dua tersangka Hengki Tornado dan Zulkifli lebih dulu ditangkap dan saat ini sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Martapura. Sementara satu pelaku EW masih dalam pengejaran Polisi....
Baca artikel selengkapnya di edisi 30 Oktober 2019

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 30 Oktober 2019
Sumsel

Artikel Sumsel lainnya