Tampilkan di aplikasi

BPJS Naik, Berdampak Pada APBD

Harian Silampari - Edisi 1 November 2019

REJANG LEBONG - Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres ini mengubah Pasal 29 sehingga berbunyi Iuran bagi Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yaitu sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan untuk kelas III atau berada dalam ekonomi bawah.

Menyikapi hal tersebut kepala BPJS Kesehatan cabang Curup Imam Prawira Negara mengatakan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 1 November 2019

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 1 November 2019
Rejang Lebong

Artikel Rejang Lebong lainnya