Tampilkan di aplikasi

EMPAT LAWANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang lebih familiar disebut Pegawai Negeri Sipil (PNS), boleh mencalonkan diri di pemilihan kepala desa (Kades), tanpa harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari predikat ASN yang disandangnya.

Ini artinya, Kades defenitif boleh dijabat oleh orang yang berstatus ASN, jika terpilih sebagai kades di pelaksanaan pilkades.

Berbeda dengan calon bupati/walikota atau gubernur, yang harus menanggalkan atribut ASN-nya jika ingin maju dalam pilkada. Meski antara pilkada dan pilkades...
Baca artikel selengkapnya di edisi 5 November 2019

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 5 November 2019
Empat Lawang

Artikel Empat Lawang lainnya