Tampilkan di aplikasi

Pertegas Kebijakan Pajak bagi Pelaku E-Commerce

Harian Silampari - Edisi 5 Desember 2019

JAKARTA – Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 80/2019 tentang Perdagangan dalam Sistem Elektronik akan dipertegas soal kebijakan pajak bagi para pelaku e-commerce.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengakui dalam PP yang baru terbit tersebut, pemangku kebijakan utama adalah Kementerian Perdagangan. Oleh sebab itu, masih perlu dilihat arah kebijakan Kementerian Perdagangan ke depan, salah satunya rincian aturan dalam Peraturan Dirjen Perdagangan.

“Nanti sebenarnya, kami [Kementerian Keuangan] akan menyumbang masukan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 5 Desember 2019

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 5 Desember 2019
Nasional

Artikel Nasional lainnya