Tampilkan di aplikasi

Syarat Perseorangan Minimal Kantongi 24.612 Dukungan

Harian Silampari - Edisi 7 November 2019

MUSI RAWAS- Dukungan untuk calon perseorangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di Kabupaten Musi Rawas (Mura) minimal harus mengantongi 24.612 dukungan. Dimana, jumlah tersebut tersebar di 8 Kecamatan wilayah Bumi Lan Serasan Sekentenan.

"Untuk syarat dukungan perseorangan ini minimal di 8 Kecamatan dan boleh lebih dari itu,"jelas Ketua KPUD Kabupaten Mura Anasta Tias melalui Devisi Tekhnis dan Penyelenggara, Apandi kepada Harian Silampari, Rabu (6/11) di ruang kerjanya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa, jumlah dukungan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 7 November 2019

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 7 November 2019
Musi Rawas

Artikel Musi Rawas lainnya