Tampilkan di aplikasi

Nyalon KDH, Anggota DPRD Tak Harus Mundur

Harian Silampari - Edisi 14 November 2019

Harian Silampari - Edisi 14 November 2019
MUSI RAWAS- Terkait mundurnya atau tidak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bila mencalonkan kepala daerah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Musi Rawas, hingga kini masih menunggu draf peraturan.

"Kami masih menunggu draf aturannya, jadi untuk saat ini masih menggunakan peraturan yang lama,"jelas Ketua KPU Kabupaten Mura, Anasta Tias melalui Devisi Teknis dan Penyelenggara, Apandi kepada Harian Silampari, Rabu (13/11).

Ia menyatakan untuk PNS, TNI dan Polri harus mundur. Karena peraturannya masih berlaku.

"Informasi yang...
Baca artikel selengkapnya di edisi 14 November 2019

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 14 November 2019
Musi Rawas

Artikel Musi Rawas lainnya