Tampilkan di aplikasi

Pekerja Kontruksi Wajib Sertifikasi

Harian Silampari - Edisi 15 November 2019

Harian Silampari - Edisi 15 November 2019
LUBUKLINGGAU - Bagi para tenaga kerja jasa kontruksi harus memiliki sertifikasi. Jika tidak, kedepannya akan ada sanksi bagi yang tidak memiliki itu.

Sanksinya berupa sanksi administrasi hingga pemberhentiaan pekerjaan.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Lubuklinggau, Asril kepada Harian Silampari usai kegiatan Sosialisasi dan pelatihan tenaga kerja terampil di Hotel Dafam, Kamis (14/11).

“Pekerja harus memiliki sertifikasi itu tertuang dalam UU Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi. Pentingnya...
Baca artikel selengkapnya di edisi 15 November 2019

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 15 November 2019
Lubuklinggau

Artikel Lubuklinggau lainnya