Tampilkan di aplikasi

Gelar PJJ, Perguruan Tinggi Bisa Ditutup

Harian Silampari - Edisi 17 Juli 2020

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) harus meninjau ulang semua regulasi terkait pelaksanaan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ), yang malah berpotensi mengancam perguruan tinggi.

  Salah satunya adalah Permenristekdikti nomor 51 tahun 2018 yang bisa berdampak pada pencabutan izin kampus bila melanggar ketentuan PJJ.

"Dalam kondisi pandemi Covid-19, hampir seluruh kampus di tanah air melakukan PJJ  melalui berbagai platform daring.  Ternyata aktivitas ini malah dianggap melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 17 Juli 2020

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 17 Juli 2020
Nasional

Artikel Nasional lainnya