Tampilkan di aplikasi

Jual Beli Senpi Ilegal Digagalkan

Harian Silampari - Edisi 13 November 2019

LUBUKLINGGAU - Tim Opsnal Macan Polres Lubuklinggau berhasil menggagalkan transaksi jual beli senjata api (senpi) ilegal di depan Rumah Makan Pagi Sore, Jalan A Yani Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Selasa (12/11) sekitar pukul 00.15 WIB.

“Tim opsnal macan linggau sedang melakukan giat patroli tiba-tiba mendapatkan informasi bahwa TO akan melakukan transaksi jual beli senjata api, sehingga tim macan linggau langsung menuju sasaran di depan pagi sore,”kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui...
Baca artikel selengkapnya di edisi 13 November 2019

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 13 November 2019
Lubuklinggau

Artikel Lubuklinggau lainnya