Tampilkan di aplikasi

CPNS Minimal Mengabdi Selama 10 Tahun

Harian Silampari - Edisi 13 November 2019

Harian Silampari - Edisi 13 November 2019
EMPAT LAWANG-Ini ketentuan bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Empat Lawang. Apabila dinyatakan lulus kelak, wajib membuat pernyataan tidak akan usul pindah selama 10 tahun.

Penegasan ini dikatakan Sekda Empat Lawang, Edison Jaya, Selasa (12/11). “Jadi para pelamar nantinya dinyatakan lulus wajib mengabdi di Empat Lawang minimal 10 tahun. Tapi kita tetap berharap nantinya bagi pelamar CPNS dinyatakan lulus tidak ada niat keluar dari Empat Lawang. Sebab jumlah ASN saat ini...
Baca artikel selengkapnya di edisi 13 November 2019

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 13 November 2019
Empat Lawang

Artikel Empat Lawang lainnya