Tampilkan di aplikasi

Terapkan KTR di Tempat Pelayanan Kesehatan

Harian Silampari - Edisi 4 Desember 2019

REJANG LEBONG - Hingga saat ini Rancangan Peraturan Bupati Tentang Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Rejang Lebong masih dalam proses pengkajian.

Namun pemerintah daerah sepakat akan menerapkan KTR di tempat-tempat fasilitas kesehatan, tempat-tempat kerja, tempat bermain anak dan tempat proses belajar mengajar.

Sekda RL, R.A Denni saat dibincangi Selasa (3/12) mengatakan bahwa dalam pembahasan rancangan Peraturan Bupat ini agar pihak terkait lainnya bisa memberikan saran dan masukan atas rancangan Peraturan Bupati, agar bisa...
Baca artikel selengkapnya di edisi 4 Desember 2019

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 4 Desember 2019
Rejang Lebong

Artikel Rejang Lebong lainnya