Tampilkan di aplikasi

Kikil Berformalin Dijual di Pasar Satelit

Harian Silampari - Edisi 10 Desember 2019

Harian Silampari - Edisi 10 Desember 2019
LUBUKLINGGAU - Satreskrim Polres Lubuklinggau meringkus Eva Yusnita (43) Warga Jalan Kemuning Kelurahan Puncak Kemuning, karena menjual kikil atau kulit sapi yang mengandung formalin di pasar satelit setiap harinya.

Terungkapknya tindak pidana yang diatur dalam undang-undang No 18 tahun 2012 tentang undang-undang pangan itu pada Rabu, 13 November 2019 sekitar pukul 10.30 WIB.

Selanjutnya Polisi membutuhkan waktu untuk membawa barang bukti (BB) guna dilakukan uji lab dan setelah itu baru dapat dikatehui bahwa hasilnya mengandung...
Baca artikel selengkapnya di edisi 10 Desember 2019

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 10 Desember 2019
Lubuklinggau

Artikel Lubuklinggau lainnya