Tampilkan di aplikasi

Pemda Dilarang Mutasi ASN

Harian Silampari - Edisi 11 Desember 2019

Harian Silampari - Edisi 11 Desember 2019
REJANG LEBONG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Rejang Lebong kembali mengingatkan sekaligus meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemda) untuk tidak melakukan mutasi pejabatnya. Peringatan tersebut juga tertuang dalam Pasal 71 Undang-undang (UU) No 10/2016.

Pada pasal itu disebutkan bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Ketua Bawaslu...
Baca artikel selengkapnya di edisi 11 Desember 2019

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 11 Desember 2019
Rejang Lebong

Artikel Rejang Lebong lainnya