Tampilkan di aplikasi

Perkosa Anak Tiri Berulang kali

Harian Silampari - Edisi 23 Juli 2020

MURATARA-Aksi yang dilakukan Simson (50) warga Desa Lawang agung, kecamatan Rupit, kabupaten Muratara, tidak patut di tiru. Pelaku ditangkap tim beruang Polres Muratara, karena telah mencabuli anak tirinya sendiri berulang kali secara paksa.

Rabu (22/7) sekitar pukul 13.00 WIb, Kapolres Muratara AKBP Adi Witanto melalui kadat reskrim Polres Muratara, AKp Dedi Rahmad saat di konfirmasi membenarkan jika pihaknya sudah mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha...
Baca artikel selengkapnya di edisi 23 Juli 2020

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 23 Juli 2020
Muaratara

Artikel Muaratara lainnya