Tampilkan di aplikasi

Knalpot Racing Bikin Bising

Harian Silampari - Edisi 20 November 2019

Harian Silampari - Edisi 20 November 2019
LUBUKLINGGAU–Berdasarkan landasan hukum Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

yang diatur diayat 1 tentang sanksi bagi pengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kenalpot dan kedalaman alur ban, akan dipadan dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Atas dasar landasan hukum itu,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 20 November 2019

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 20 November 2019
Lubuklinggau

Artikel Lubuklinggau lainnya