Tampilkan di aplikasi

Masih Buang Sampah Sembarangan

Harian Silampari - Edisi 21 November 2019

Harian Silampari - Edisi 21 November 2019
REJANG LEBONG - Peraturan daerah (Perda) No.4/2017, tentang Pengelolaan Sampah yang mulai diberlakukan pada 2019 ini belum menyadarkan masyarakat tentang kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan.

Sehingga tumpukan sampah di Kelurahan Talang Rimbo lama yang berbatasan dengan kabupaten Kepahiang masih menumpuk.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rejang Lebong menilai penerapan Peraturan Daerah tentang larangan membuang sampah sembarangan di daerah itu belum efektif.

"Penegakan Perda saat ini belum efektif dan efesien, tindakan riilnya langsung kita buang, di mana...
Baca artikel selengkapnya di edisi 21 November 2019

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 21 November 2019
Rejang Lebong

Artikel Rejang Lebong lainnya