Tampilkan di aplikasi

ASN, Anggota Dewan, TNI/Polri Wajib Mundur

Harian Silampari - Edisi 27 November 2019

Harian Silampari - Edisi 27 November 2019
REJANG LEBONG-Pupus harapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong ingin maju sebagai calon Bupati/Wakil Bupati tanpa harus mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.

Selain anggota dewan, ASN, anggota TNI dan Polri juga wajib mundur jika maju sebagai calon Bupati/Wakil Bupati.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Rejang Lebong, Visco Putra Alexander, Selasa (26/11) mengatakan keputusan wajib mundur bagi anggota Dewan, ASN, TNI dan Polri ini setelah Mahkamah Konstitusi menolah gugatan permohonan gugatan uji...
Baca artikel selengkapnya di edisi 27 November 2019

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 27 November 2019
Rejang Lebong

Artikel Rejang Lebong lainnya