Tampilkan di aplikasi

Harian Silampari - Edisi 3 Desember 2019
LUBUKLINGGAU - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan cara bikin KTP anak atau KIA (Kartu Identitas Anak). KIA merupakan KTP yang diperuntukkan bagi anak usia 0-17 tahun.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lubuklinggau,H M Hidayat Zaini menjelaskan, KIA atau Kartu Identitas Anak bisa sebagai identitas pengganti akta kelahiran.

“KIA lebih efektif untuk dibawa dibandingkan akta kelahiran,”ungkapnya ketika diwawancarai Harian Silampari, Senin(2/12) .

Dirinya mengungkapkan sampai saat ini pihaknya sudah mengeluarkan 12 ribu Kartu...
Baca artikel selengkapnya di edisi 3 Desember 2019

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 3 Desember 2019
Lubuklinggau

Artikel Lubuklinggau lainnya