Tampilkan di aplikasi

Kalau Sudah Jodoh Gimana

Harian Silampari - Edisi 3 Desember 2019

SELANGIT - KUA Kecamatan Selangit sudah berlakukan batas umur minimal menikah 19 Tahun, atas dasar surat dari Kementerian Agama (Kemenag) Musi Rawas.

"Kami sudah menyampaikan ke Kades Kecamatan Selangit untuk mensosialisasikan pemberlakuan undang-undang itu ke masyarakat dan bagi masyarakat lainnya,"kata Kepala KUA Kecematan Selangit, Misbahudin ketika diwawancarai Harian Silampari,Senin (2/12).

Ia sangat setuju dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang substansi dengan batas usia menikah...
Baca artikel selengkapnya di edisi 3 Desember 2019

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 3 Desember 2019
Musi Rawas

Artikel Musi Rawas lainnya