Tampilkan di aplikasi

Pernikahan Dini Masih Terjadi

Harian Silampari - Edisi 9 Desember 2019

Harian Silampari - Edisi 9 Desember 2019
LUBUKLINGGAU - Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan sebelum mempelai berusia 19 tahun.

Penikahan dini ini bisa memunculkan risiko kesehatan bagi perempuan, juga berpotensi memicu munculnya kekerasan seksual dan pelanggaran hak asasi manusia.

Kalau kedua mempelai itu umurnya dibawah 19 tahun maka harus ada izin dari pengadilan agama, ketika izin dari pengadilan agama itu keluar pihak KUA dari pihak kecamatan akan melaksanakannya ketika semua itu sudah memenuhi persyaratan.

“Yang jelas persyaratannya sesuai dengan UU serta...
Baca artikel selengkapnya di edisi 9 Desember 2019

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 9 Desember 2019
Lubuklinggau

Artikel Lubuklinggau lainnya