Tampilkan di aplikasi

Tunggu Intruksi Presiden

Harian Silampari - Edisi 23 Juli 2020

LUBUKLINGGAU - Dengan adanya lima poin di dalam Instruksi Presiden (Inpres) berdasarkan hasil rapat Tim Gugus Tugas Covid 19. Yang mana pada poin pertama menjelaskan akan diadakan Penilangan bagi yang tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp.100.000 s.d Rp.150.000.

Hal ini pun ditanggapi oleh Kapolres Lubuklinggau, Mustofa ketika diwawancarai Harian Silampari, Rabu (22/7). Dirinya mengatakan pihaknya belum mendapatkan instruksi, tetapi kalau Inpres tentang berkaitan dengan penggunaan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 23 Juli 2020

Harian Silampari dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 23 Juli 2020
Lubuklinggau

Artikel Lubuklinggau lainnya